Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kulon Progo Imbau Pemetaan TPS Tidak Menimbulkan Gejolak

ketua Bawaslu KP

Ketua Bawaslu Kulon Progo Imbau KPU Kulon Progo dalam Pemetaan TPS

Kulon Progo - Bawaslu Kabupaten Kulon Progo melayangkan surat imbauan kepada KPU Kulon Progo terkait tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih (mutarlih). Di tahap awal tahapan mutarlih ini, KPU Kulon Progo sedang melakukan pemetaan lokasi tempat pemungutan suara (TPS) untuk Pilkada 2024.

Pemetaan terhadap lokasi TPS dilakukan mengingat jumlah pemilih di setiap TPS untuk Pilkada lebih banyak daripada jumlah pemilih di setiap TPS untuk Pemilu. Jika jumlah pemilih tiap TPS di Pemilu 2024 kisaran 300 pemilih, jumlah pemilih tiap TPS di Pilkada 2024 ada dalam kisaran 600 orang. Di regulasi sendiri ditentukan jumlah pemilih tiap TPS untuk Pemilu 2024 maksimal 300 pemilih sementara untuk Pilkada maksimal 800 pemilih.

Dalam surat imbauan tersebut, Bawaslu Kulon Progo menekankan beberapa hal, di antaranya dalam penyusunan dan penetapan TPS agar KPU  Kulon Progo: Tidak menggabungkan Pemilih dari kelurahan/ desa atau nama lain yang berbeda, pada TPS yang sama. Tidak memisahkan Pemilih dalam satu rukun tetangga atau nama lain, pada TPS yang berbeda. Tidak memisahkan Pemilih dalam satu keluarga pada TPS yang berbeda. Mempertimbangkan Aspek Geografis, kemudahan pemilih menuju TPS, jarak dan waktu tempuh menuju TPS, serta kondisi sosial kultural warga masyarakat di Wilayah Kabupaten Kulon Progo. Bertindak cermat, profesional, dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kulon Progo, Marwanto harap KPU Kulon Progo memetakan TPS sesuai regulasi dengan tetap memerhatikan aspek partisipasi masyarakat. “Tentu kami memahami jika KPU Kulon Progo akan mengurangi jumlah TPS karena secara regulasi memungkinkan. Selain itu untuk menghemat anggaran. Namun jangan hanya karena demi efisiensi, lalu timbul gejolak di masyarakat,” jelas Marwanto, Jumat (31/5).

Marwanto menambahkan, pemetaan ulang TPS memang dapat menghemat anggaran secara signifikan. Di Kulon Progo saat Pemilu 2024 ada 1.302 TPS, sekarang dengan ketentuan tiap TPS maksimal bisa 600 pemilih bisa jadi hanya sekitar 700 TPS, itu bisa menghemat ratusan juta, bahkan mencapai miliaran. Tapi pemetaan ulang yang dipaksanakan yang membuat jarak pemilih dengan lokasi TPS jauh, sedikit banyak bisa menimbulkan gejolak.

“Setidaknya akan mengurangi tingkat partisipasi pemilih. Jika pemilih malas datang ke TPS, salah satu yang akan muncul adalah nanti banyak timses yang menawarkan “jasa” untuk mengantar pemilih sampai lokasi TPS. Di sinilah politik uang akan mulai bekerja. Padahal, salah satu tugas kami jajaran pengawas adalah mencegah terjadinya politik uang di pemilu dan pilkada,” tandas Marwanto.

Penulis, Editor dan Foto : Humas Bawaslu Kulon Progo