Bawaslu Kulon Progo Lakukan Konsolidasi Demokrasi dan Uji Petik Pengawasan PDPB Tahun 2026 di Hargowilis
|
Kulon Progo - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kulon Progo melakukan pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) dengan metode uji petik pada Rabu (4/2/2026). Kegiatan uji petik dilaksanakan di Kantor Kalurahan Hargowilis, Kapanewon Kokap. Kedatangan Bawaslu Kulon Progo di Kalurahan Hargowilis tersebut diterima oleh staf Kalurahan Hargowilis, Supardi.
Anggota Bawaslu Kabupaten Kulon Progo, Muh. Isnaini, menyampaikan bahwa Kalurahan Hargowilis menjadi kalurahan pertama yang dijadikan sampel uji petik pada tahun 2026. Sebelumnya, pada tahun 2025, Bawaslu Kabupaten Kulon Progo telah melaksanakan sampling uji petik di 13 kalurahan. “Kami mengawali uji petik di Kalurahan Hargowilis dan akan berlanjut ke kalurahan yang lain,” ucap Isnaini.
Di Kalurahan Hargowilis, Isnaini menjelaskan bahwa tujuan utama kedatangan Bawaslu Kabupaten Kulon Progo adalah melakukan pengawasan untuk memastikan KPU Kabupaten Kulon Progo melaksanakan proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan secara maksimal. Bawaslu juga bermaksud memperoleh data perubahan pemilih sebagai data pembanding (data sanding) dalam pengawasan PDPB. Uji petik yang dilakukan di Kalurahan Hargowilis ini juga dilaksanakan oleh Bawaslu Kulon Progo dalam rangka melaksanakan Konsolidasi Demokrasi.
Menanggapi hal tersebut, Supardi menjelaskan bahwa saat ini pihak kalurahan hanya memiliki data penduduk yang meninggal dunia. Sementara itu, untuk data penduduk yang pindah domisili serta penduduk yang mengalami perubahan status, pihak kalurahan tidak memiliki data tersebut. “Saat ini data yang tersedia di kami hanya data penduduk yang meninggal dunia. Untuk penduduk yang pindah domisili biasanya kami arahkan untuk mengurus langsung ke Dinas Dukcapil, sedangkan untuk penduduk yang beralih status, datanya berada di dinas masing-masing,” jelasnya.
Pada tahun 2026 ini, Bawaslu Kabupaten Kulon Progo masih akan melanjutkan program pengawasan yang telah dilakukan pada tahun 2025, yaitu pengawasan dengan metode uji petik dan pengawasan langsung dalam coklit terbatas mengikuti jadwal coktas yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Kulon Progo. Dengan metode tersebut sejauh ini sangat efektif untuk dapat melaksanakan pengawasan PDPB yang dilakukan oleh KPU Kulon Progo. Dengan pengawasan yang maksimal Bawaslu Kulon Progo berharap PDPB ini dapat menjadi perbaikan terhadap data pemilih untuk pelaksanaan pemilu dan pilkada kedepan yang berkualitas dan berintegritas.
Penulis: Rachmat Purnanto