Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kulon Progo Lakukan Koordinasi dengan Dinas Dukcapil dan Pengadilan Negeri Kulon Progo

Bawaslu Kulon Progo Lakukan Koordinasi dengan Dinas Dukcapil dan Pengadilan Negeri Kulon Progo

Kulon Progo -Berdasarkan Surat Edaran dari bawaslu RI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan, Bawaslu Kabupaten/Kota diminta untuk melakukan koordinasi dengan stakeholer terkait dalam proses pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan yang dilaksanakan oleh KPU.

Berdasarkan hal tersebut, Bawaslu Kabupaten Kulon Progo melakukan koordinasi dengan Dinas Dukcapil Kabupaten Kulon Progo dan Pengadilan Negeri Kulon Progo pada hari Rabu, 28 April 2021. Selain berkoordinasi secara lisan, Bawaslu Kulon Progo juga menyampaikan surat permohonan data sesuai dengan SE Bawaslu RI tersebut.

“Dalam SE Bawaslu RI, disampaikan instruksi agar dalam pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan, Bawaslu Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan Pengadilan Negeri di masing-masing kabupaten/kota,” Jelas Ria Harlinawati selaku Ketua Bawaslu Kulon Progo. “Koordinasi dengan Dukcapil dilakukan untuk mendapatkan informasi data kependudukan yang telah melakukan rekam e-KTP, penduduk meninggal dunia, pindah domisili, dan lain sebagainya, sedangkan dari Pengadilan Negeri kami harapkan mendapatkan informasi terkait penduduk yang dicabut hak pilihnya,” imbuhnya.

Menurut Dinas Dukcapil Kabupaten Kulon Progo, berdasarkan surat dari Kementerian dalam negeri, Dinas Dukcapil tidak memiliki kewenangan untuk memberikan data kependudukan kepada pihak lain. Namun, Dinas Dukcapil Kulon Progo siap membantu dalam hal penyandingan data seperti yang selama ini telah dilakukan oleh KPU Kulon Progo.

Tanggal 29 April 2021, Dinas Dukcapil Kabupaten Kulon Progo mengirimkan balasan dari surat permohonan data yang disampaikan oleh Bawaslu Kulon Progo. Isi dari surat tersebut, berdasarkan surat Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri No. 470/18754/DUKCAPIL perihal pemanfaatan data kependudukan, maka permintaan nama penduduk yang merupakan data perseorangan by name by address tidak dapat diberikan. Petugas instansi dilarang menyebarluaskan data kependudukan yang tidak sesuai dengan kewenangannya.

Selain berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil Kulon Progo, Bawaslu Kabupaten Kulon Progo juga berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Kulon Progo terkait apakah terdapat Putusan Pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi/Pengadilan MA yang mencabut hak politik penduduk di Kabupaten Kulon Progo.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Pengadilan Negeri Kulon Progo, bahwa di Kulon Progo tidak ada data penduduk yang dicabut hak politiknya. Selain itu, penduduk yang dicabut hak politiknya sejauh ini adalah terkait masalah korupsi, dan yang menangani kasus korupsi bukan Pengadilan Negeri tingkat kabupaten, melainkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang ada di tingkat provinsi.