Bawaslu Kulon Progo Lakukan Pemutakhiran Daftar Informasi Publik
|
Kulon Progo - Pada tanggal 15 Desember 2021, Ketua dan Anggota Bawaslu Kulon Progo melaksanakan pleno pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP) Bawaslu Kulon Progo yang bertempat di Ruang Media Center. Pada Tahun 2021, Bawaslu Kabupaten Kulon Progo melakukan pemutakhiran DIP sebanyak 2 kali. Sebelumnya, pada tanggal 1 Juli 2021 Bawaslu Kulon Progo juga melakukan pemutakhiran DIP yang selanjutnya dituangkan dalam Surat Keputusan Nomor 026/HM.00.02/K.YO-03/07/2021 tentang Daftar Informasi Publik Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kulon Progo Tahun 2021
Pengumpulan data dan informasi dilakukan oleh seluruh bagian/divisi. Di Bawaslu Kabupaten Kulon Progo, terdapat tiga divisi yakni: Divisi Organisasi, SDM, Data dan Informasi; Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Antar Lembaga; serta Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa. Seluruh Divisi mengumpulkan data dan informasi yang dikuasai kepada PPID.
Setelah itu, PPID memilah apakah data dan informasi yang diperoleh dari seluruh bagian/divisi tersebut merupakan informasi publik atau merupakan informasi yang dikecualikan. Untuk informasi yang dikecualikan, data tersebut cukup didokumentasikan dalam bentuk digital dan disimpan di Divisi Organisasi, SDM, Data dan Informasi. Sedangkan untuk informasi publik, PPID mengklasifikasikannya menjadi informasi berkala, serta merta, dan setiap saat, serta mengklasifikasikan menjadi informasi kelembagaan dan informasi kepemiluan. Setelah data dan informasi dikumpulkan, disusun, dan diklasifikasikan, selnjutnya Bawaslu Kabupaten Kulon Progo rencana menetapkan Daftar Informasi Publik (DIP).
Salah satu prinsip dalam keterbukaan informasi publik adalah seluruh informasi publik bersifat terbuka, selain yang dikecualikan. Klasifikasi informasi diperlukan guna memberikan kepastian hukum tentang informasi apa saja yang menjadi hak publik (yang dapat dibuka dan/atau diberikan berdasarkan permintaan) dan mana yang tidak/belum dapat diakses publik, melindungi data pribadi warga, memastikan asas manfaat dari informasi publik, memastikan cara apa yang dapat ditempuh warga untuk mendapatkan informasi, dan memastikan konsekuensi hukum jika Badan Publik mengabaikan permintaan dan/atau pengumuman informasi tersebut.