Bawaslu Kulon Progo Lakukan Pengawasan Rapat Pleno Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kulon Progo melakukan pengawasan terhadap kegiatan Rapat Pleno Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulon Progo pada Kamis, 2 Oktober 2025.
Rapat pleno tersebut merupakan agenda rutin yang dilaksanakan setiap tiga bulan sekali oleh KPU sebagai bagian dari pelaksanaan amanat PKPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan data pemilih di Kabupaten Kulon Progo senantiasa mutakhir, valid, dan akurat menjelang tahapan pemilu berikutnya.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Kulon Progo, Isnaini, menyampaikan bahwa Bawaslu siap mengawal dan mengawasi setiap tahapan pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh KPU.
“Bawaslu berkomitmen untuk memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai ketentuan. Kami juga telah melakukan pengawasan dan memberikan saran perbaikan kepada KPU berdasarkan hasil pengawasan di lapangan,” ujar Isnaini.
Dari hasil pengawasan tersebut, Bawaslu menyampaikan saran perbaikan terhadap 63 data pemilih, yang terdiri dari 59 pemilih yang telah meninggal dunia serta 4 pemilih baru. Saran perbaikan tersebut telah ditindaklanjuti oleh KPU dan disahkan dalam rapat pleno.
Dalam rapat pleno tersebut, KPU Kabupaten Kulon Progo menetapkan hasil pemutakhiran data pemilih dengan total 348.585 pemilih, terdiri dari 169.762 pemilih laki-laki dan 178.823 pemilih perempuan.
Melalui kegiatan pengawasan ini, Bawaslu Kulon Progo menegaskan komitmennya untuk terus memastikan akurasi dan transparansi data pemilih demi terwujudnya pemilu yang berintegritas di Kabupaten Kulon Progo.
Penulis :RRS
Editor: Tim Humas