Bawaslu Kulon Progo Lakukan Riset Pengawasan Pilkada 2015-2020
|
Kulon Progo - Dalam rangka melakukan eksplorasi pelaksanaan tugas, wewenang dan kewajiban Bawaslu dalam pelaksanaan Pilkada, Bawaslu Kabupaten Kulon Progo menyusun penelitian sebagai bentuk publikasi akademik atas berbagai tahapan krusial penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2015-2020. Penelitian tersebut bertujuan untuk mengevaluasi kinerja pengawasan dalam pelaksanaan Pilkada serentak sejak tahun 2015.
Dalam penelitian ini, terdapat tiga tema yang diambil, yang pertama yaitu “Peran Panitia Pengawas dalam Mengawasi Pemilihan Kepala Daerah Kulon Progo Tahun 2017”. Fokus dalam tema ini adalah peran dari Sumber Daya Manusia (SDM) yang dimiliki oleh jajaran pengawas pemilu dalam melakukan pengawasan pemilihan, juga sejauh mana jajaran pengawas pemilu memahami konsep dasar dari pengawasan
Tema yang kedua yaitu “Evaluasi Pengawasan Laporan Dana Kampanye Dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak di Kulon Progo dan Kota Yogyakarta Tahun 2017”. Sementara tema yang ketiga yaitu “Penanganan Pelanggaran Politik Uang Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kulon Progo Tahun 2017”.
Pengambilan data dilakukan mulai 19 Oktober 2020 sampai dengan 4 November 2020 dengan responden yang beragam. Untuk tema “Peran Panitia Pengawas dalam Mengawasi Pemilihan Kepala Daerah Kulon Progo Tahun 2017”, respondennya adalah Anggota Panwas Pilkada 2017 dan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Pilkada 2017.
Dalam tema “Evaluasi Pengawasan Laporan Dana Kampanye Dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak di Kulon Progo dan Kota Yogyakarta Tahun 2017”, Bawaslu Kulon Progo mewawancarai KPU Kabupaten Kulon Progo, Kantor Akuntan Publik (KAP) yang melakukan audit dana kampanye dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2017, dan masyarakat umum.
Sedangkan untuk tema “Penanganan Pelanggaran Politik Uang Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kulon Progo Tahun 2017”, responden penelitiannya yaitu Anggota Panwas Pemilihan Kabupaten Kulon Progo Tahun 2017 dan Anggota Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2017.
Penelitian ini selain sebagai bahan evalusi pengawsan yang telah dilakukan oleh Bawaslu Kulon Progo, diharapkan juga mampu menambah kekayaan literasi dalam dunia pengawasan pemilu, sehingga masyarakat semakin memahami kinerja Bawaslu serta hasil-hasil pengawasannya.