Bawaslu Kulon Progo Lakukan Uji Petik Perdana Pengawasan PDPB Triwulan III 2026
|
Kulon Progo — Bawaslu Kabupaten Kulon Progo melaksanakan uji petik pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di Kalurahan Sukoreno, Kamis (13/8/2026). Kegiatan ini menjadi uji petik pertama yang dilakukan pada periode Triwulan III Tahun 2026 sebagai bagian dari upaya memastikan pemutakhiran data pemilih berjalan secara akurat dan berkelanjutan.
Uji petik dilakukan oleh Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Kulon Progo, Muh. Isnaini, didampingi staf sekretariat. Kedatangan jajaran Bawaslu diterima langsung oleh Lurah Sukoreno Olan Suparlan, S.Sos., M.IP., bersama Jagabaya Sukoreno, Kelik Ishartanto.
Pengawasan difokuskan pada data kependudukan yang berkaitan dengan perubahan status pemilih dan diketahui oleh pihak kalurahan. Beberapa kondisi yang menjadi perhatian antara lain penduduk yang meninggal dunia, pindah domisili, serta perubahan status dari masyarakat sipil menjadi anggota TNI/Polri maupun sebaliknya. Data tersebut penting untuk memastikan perubahan kondisi kependudukan dapat segera tercermin dalam daftar pemilih.
Dalam uji petik tersebut, Bawaslu melakukan sampling terhadap sejumlah data, khususnya penduduk yang meninggal dunia dan pindah keluar. Berdasarkan pengecekan melalui layanan Cek DPT Online, ditemukan bahwa sejumlah penduduk yang meninggal pada 2026 masih tercatat sebagai pemilih. Sementara itu, penduduk yang meninggal pada 2025 berdasarkan sampel yang diperiksa sudah tidak tercatat dalam daftar pemilih. Hal serupa dilakukan terhadap data penduduk yang telah pindah domisili.
Muh. Isnaini mengatakan, uji petik menjadi bagian penting dalam menguji kesesuaian data kependudukan yang menjadi dasar pemutakhiran daftar pemilih. “Kami ingin memastikan perubahan data kependudukan, seperti meninggal dunia dan pindah domisili, benar-benar ditindaklanjuti dalam proses pemutakhiran data pemilih. Hasil uji petik ini akan kami sampaikan kepada KPU Kabupaten Kulon Progo sebagai bahan perbaikan dan pemutakhiran data,” ujarnya.
Sementara itu, Jagabaya Sukoreno, Kelik Ishartanto, mengungkapkan bahwa akses terhadap data kependudukan di tingkat kalurahan saat ini juga memiliki keterbatasan. Namun, kalurahan secara rutin menerima rekapitulasi data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, khususnya terkait penduduk yang pindah domisili. Ia mendukung pelaksanaan PDPB karena pemutakhiran secara berkelanjutan dinilai penting untuk mencegah data pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat kembali muncul. “Selama ini sering terjadi pemilih yang pada pemilu atau pemilihan sebelumnya sudah dicoret karena meninggal, tetapi pada tahapan pemilu berikutnya muncul kembali. Karena itu, pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan sangat penting,” ungkapnya.
Penulis : Rachmat
Foto : Taufik