Bawaslu Kulon Progo Lanjutkan Penataan Arsip
|
Kulon Progo – Sebagai bentuk upaya tindak lanjut dari penataan arsip yang telah dimulai akhir tahun 2021, Bawaslu Kabupaten Kulon Progo melakukan Pengelolaan Kearsipan yang merupakan amanah dari Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009, tentang kearsipan.Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jumat, 7 Januari 2022 di Kantor Bawaslu Kabupaten Kulon Progo.
Dalam penataan arsip tersebut, terdapat beberapa hal yang di laksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Kulon Progo. Yang pertama adalah melakukan pendataan dan pencatatan terhadap arsip yang akan disimpan dengan memasukkannya dalam data (entry) di file excell. Selanjutnya, arsip yang telah didata tersebut kemudian dimasukkan dalam kardus(box arsip)khsusus arsip yang telah disiapkan sebelumnya. Dalam pelaksanaan dua hal diatas, masing-masing divisi bertanggung jawab terhadap arsipnya masing-masing.
Selain kegiatan memasukkan arsip kedalam kardus (box arsip), dalam kegiatan tersebut juga dilakukan persiapan tempat yang akan digunakan sebagai ruang penyimpanan arsip. Tempat penyimpanan arsip tersebut menggunakan salah satu ruangan di Kantor Bawaslu Kabupaten Kulon Progo. Ruangan tersebut telah dipastikan layak dan memenuhi standar/ketentuan untuk penyimpanan arsip, diantaranya adalah tidak lembab dan atapnya tidak bocor.
Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Kulon Progo, Wagiman, S.Pd., M.H, menjelaskan, saat ini ruangan yang akan digunakan sebagai tempat penyimpanan arsip telah siap dan layak digunakan untuk menyimpan arsip. Namun, belum bisa digunakan karena rak untuk menata arsip belum siap masih dalam tahap proses pengadaan. “Saat ini kami belum bisa menggunakan ruangan ini karena rak penyimpanan arsip belum siap, jadi sambil menunggu kesiapan rak penyimpanan, kami menyelesaikan terlebih dahulu pencatatan dan pengepakan dalam kardus.” ucapnya.
“Kami juga telah membuat jadwal penataan arsip, yang telah kami sesuaikan berdasarkan divisi agar nantinya semua arsip-arsip Bawaslu Kabupaten Kulon Progo bisa segera dapat tersimpan dengan aman dan juga mudah mencarinya ketika dibutuhkan baik oleh Bawaslu sendiri dan juga masyarakat Kulon Progo pada umumnya.” tutup Wagiman.