Bawaslu Kulon Progo Matangkan Persiapan PPID
|
PPID merupakan pengelola dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-undang tersebut menekankan bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Setiap badan publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas informasi publik yang berkaitan dengan badan publik tersebut untuk masyarakat luas
“Layanan PPID merupakan hal yang baru bagi kita di jajaran Bawaslu Kabupaten Kulon Progo, sehingga masih banyak yang perlu untuk dipahami dan juga di lengkapi”, ujar Ketua Bawaslu Kulon Progo, Ria Harlinawati di Kantor Bawaslu Kulon Progo.
Ia juga berharap, PPID di Bawaslu Kulon Progo bisa dikelola dengan maksimal sehingga Informasi Publik yang dimiliki oleh Bawaslu Kulon Progo bisa mudah diakses oleh siapapun sesuai dengan aturan-aturan yang telah ditentukan dan data tersebut juga memberikan manfaat bagi pihak lain yang membutuhkan.
Rapat koordinasi pengelolaan PPID yang dilaksanakan di ruang sidang Bawaslu Kabupaten Kulon Progo membahas pasal-pasal dalam Perbawaslu Nomor 10 tahun 2019 tentang Pengelolaan PPID dan mendapatkan beberapa Daftar Infentaris Masalah (DIM) yang nantinya akan dikonsultasikan dengan Bawaslu D.I.Yogyakarta. Dalam rapat tersebut, sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19, seluruh peserta mengenakan masker dan juga menjaga jarak.