Bawaslu Kulon Progo Mulai Petakan Potensi Sengketa Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu
|
Kulon Progo – Kamis (07/07/2022) Bawaslu Kulon Progo mengadakan rapat terkait pemetaan potensi sengketa proses pemilu dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu. Acara yang dilaksanakan di Media Center Bawaslu Kulon Progo ini diikuti oleh seluruh jajaran Bawaslu Kulon Progo dan dipimpin oleh anggota Bawaslu Kulon Progo sekaligus Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa, Panggih Widodo, S.Si.
Panggih menyampaikan bahwa saat ini PKPU tentang Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu belum ada, namun berdasarkan Pemilu 2019 lalu, setidaknya ada empat Berita Acara (BA) yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota dalam tahapan ini. “Objek sengketa proses pemilu adalah SK atau BA yang dikeluarkan oleh KPU, sehingga saat ini kita mulai memetakan waktu-waktu yang berpotensi untuk terjadinya sengketa,” tegasnya.
Selain mencoba memetakan potensi sengketa proses Pemilu, Panggih juga mulai merumuskan upaya pencegahan sengketa proses Pemilu, salah satunya dengan menghimbau kepada KPU Kulon Progo agar memberikan sosialisasi kepada partai politik calon peserta Pemilu 2024. “Kita juga akan menghimbau KPU Kulon Progo untuk mendorong partai politik agar menyerahkan berkas lebih awal tidak di last minute, sehingga ketika ada kekurangan, masih ada waktu untuk memperbaiki,” tutur Panggih.
Ria Harlinawati selaku Ketua Bawaslu Kulon Progo dalam kesempatan tersebut juga menegaskan bahwa koordinasi dengan KPU Kulon Progo harus dilakukan sebelum tahapan berlangsung sebagai upaya untuk mencegah terjadi pelanggaran. Selain itu Bawaslu Kulon Progo juga mulai memetakan strategi yang tepat dalam pengawasan tahapan ini, terlebih di waktu yang sama dimungkinkan Bawaslu Kulon Progo juga akan disibukkan oleh pembentukan Panwaslu Kecamatan.