Bawaslu Kulon Progo Perkuat Administrasi dan Kualitas Pelayanan Publik
|
Kulon Progo, 29 Juli 2026 – Bawaslu Kabupaten Kulon Progo menggelar Rapat Tindak Lanjut Surat Edaran Ketua Bawaslu Nomor 22 Tahun 2026 pada Rabu (29/7) di Media Center Bawaslu Kabupaten Kulon Progo. Rapat yang dimulai pukul 10.00 WIB tersebut membahas langkah-langkah tindak lanjut pemenuhan administrasi serta upaya peningkatan kualitas pelayanan publik.
Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Kabupaten Kulon Progo, Marwanto, menyampaikan bahwa rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas pembahasan sebelumnya mengenai sejumlah formulir dan dokumen administrasi yang perlu segera diselesaikan. Beberapa formulir yang telah dibagikan masih memerlukan penerapan serta pengesahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Marwanto menekankan pentingnya kolaborasi seluruh jajaran dalam memenuhi kebutuhan administrasi, sarana, dan prasarana agar setiap tahapan dapat berjalan secara optimal. Menurutnya, keberhasilan pemenuhan indikator PEKPP membutuhkan dukungan dan keterlibatan aktif dari seluruh unsur di lingkungan Bawaslu Kabupaten Kulon Progo. “Administrasi kelembagaan memiliki banyak aspek yang harus dipenuhi. Saya berharap seluruh anggota dapat terlibat aktif dalam menyelesaikan kebutuhan administrasi, termasuk mendukung pemenuhan sarana dan prasarana, sehingga seluruh proses dapat berjalan dengan baik,” ujar Marwanto.
Selain pemenuhan administrasi, rapat juga membahas peningkatan kualitas pelayanan publik. Sejumlah aspek yang menjadi perhatian meliputi penerapan standar pelayanan, peningkatan layanan kepada masyarakat, penguatan layanan dokumentasi dan informasi hukum melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), penanganan pengaduan masyarakat, serta penyediaan layanan yang ramah dan mudah diakses oleh kelompok rentan.
Humas Bawaslu Kulon Progo