Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kulon Progo Simulasikan Penerimaan Laporan Dugaan Pelanggaran dan Pemohonan Sengketa Pemilu/Pemilihan

Bawaslu Kulon Progo Simulasikan Penerimaan Laporan Dugaan Pelanggaran dan Pemohonan Sengketa Pemilu/Pemilihan

Kulon Progo - Untuk meningkatkan kemampuan staf Bawaslu Kabupaten Kulon Progo terkait Penerimaaan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu/Pemilihan dan Permohonan Sengketa Proses Pemilu/Pemilihan, Bawaslu Kabupaten Kulon Progo menyelenggarakan Pelatihan Penerimaaan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu/Pemilihan dan Permohonan Sengketa Proses Pemilu/Pemilihan

Pelatihan tersebut diinisiasi oleh Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kulon Progo dilangsungkan di Ruang Sidang Bawaslu Kulon Progo pada Rabu (25/8/2020). Ketua Bawaslu Kulon Progo, Ria Harlinawati mengapresiasi acara pelatihan tersebut, harapannya agenda pelatihan seperti hari ini bisa meningkatkan kapasitas SDM di Bawaslu Kulon Progo khususnya dalam penerimaan laporan dugaan pelanggaran maupun permohonan sengketa. “Saya berharap semua staf bisa memahami tata cara penerimaan laporan dugaan pelanggaran maupun permohonan sengketa pemilu atau pemilihan, sehingga tidak hanya staf divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Sengketa saja yang bisa menerima laporan atau permohonan”, tambah Ria.

Panggih Widodo, Kordiv Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kulon Progo yang menjadi narasumber pada kegiatan tersebut mengungkapkan bahwa sangat penting bagi seluruh staf di Bawaslu Kulon Progo untuk memahami alur dan tata cara penerimaan laporan dugaan pelanggaran dan permohonan sengketa. Dengan diadakannya pelatihan ini, diharapkan nantinya jika ada laporan dugaan maupun permohonan sengketa semuanya sudah siap dan tidak gagap.

Sementara itu Erza Mufti Umam, S.H., Staf Divisi Hukum,Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa yang juga menjadi narasumber dalam pelatihan tersebut menyoroti beberapa hal yang harus dihindari atau bahkan dilarang dilakukan oleh penerima laporan dugaan pelanggaran atau permohonan sengketa.

Setelah pemaparan dua materi selesai diberikan, dilanjutkan dengan praktek penerimaan laporan dugaan pelanggaran. Satu tim melakukan pelatihan penerimaan laporan dugaan pelanggaran pemilu, sementara satu tim lainnya melakukan pelatihan penerimaan permohonan sengketa proses Pemilu. Seluruh peserta sangat antusias mengikuti pelatihan tersebut, bahkan dalam sesi evaluasi, cukup banyak pertanyaan yang dilayangkan oleh peserta.

Untuk semakin memperdalam kemampuan staf, kegiatan pelatihan penerimaan laporan dugaan pelanggaran dan permohonan sengketa akan dilaksanakan kembali dengan teknik simulasi yang bebeda agar peserta medapatkan pengalaman yang beragam dalam penerimaan laporan dugaan pelanggaran dan permohonan sengketa proses pemilu.

Kegiatan pelatihan penerimaan laporan dugaan pelanggaran dan permohonan sengketa pemilu/pemilihan dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19. (Rachmat)