Bawaslu Kulon Progo Studi Banding Penataan dan Pengelolaan JDIH pada Stakeholder di DIY
|
Pada hari Senin, 21 Juli 2025 Bawaslu Kabupaten Kulon Progo mengikuti studi banding pengelolaan JDIH yang dilaksanakan oleh Bawaslu DIY. Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dan organisasi dalam mengelola JDIH. Studi banding ini dilaksanakan di Kantor Pemerintah Kota Yogyakarta dan Kantor BPK RI Perwakilan D.I. Yogyakarta yang diikuti oleh Bawaslu Kabupaten/Kota se-DIY.
Ditemui oleh Ketua Tim Kerja Dokumentasi dan Informasi Hukum Pemerintah Kota Yogyakarta Rahmat Setiabudi Sokonagoro, S.H. LL.M., Ketua Bawaslu DIY Drs. Mohammad Najib, M.Si. mengatakan Bawaslu adalah Lembaga negara yang berdiri belum lama sehingga butuh belajar untuk mengembangkan kompetensi. “Bawaslu Provinsi secara resmi berdiri pada tahun 2012 dan Bawaslu Kabupaten/Kota baru resmi berdiri tahun 2017 sehingga masih banyak yang harus kami pelajari salah satunya tentang pengelolaan JDIH di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta ini.” ucap M. Najib. Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu DIY Sutrisnowati S.H., M.H., M.Psi. menambahkan tujuan studi banding ini adalah dalam rangka meningkatkan kapasitas dalam pengelolaan JDIH di lingkungan Bawaslu. “Kedatangan kami kesini adalah dalam rangka studi banding yang mana kegiatan ini diharapkan jajaran Bawaslu khususnya teman-teman operator JDIH agar bisa mendapatkan wawasan dalam mengelola JDIH agar bisa memberikan informasi hukum yang ada di Bawaslu kepada masyarakat.” terang Sutrisnowati.
Rahmat Setiabudi Sokonagoro, S.H. LL.M. menjelaskan sejarah pengelolaan informasi hukum Pemerintah Kota Yogyakarta dimulai dari website hukum.jogjakota.id yang kemudian diintegrasikan di JDIHN pada tahun 2021. Pengelolaan JDIH Pemerintah Kota Yogyakarta sendiri dikelola di bawah Bagian Hukum Pemerintah Kota Yogyakarta yang bekerja sama dengan Dinas Kominfo Kota Yogyakarta. Pada tahun 2024 Pemerintah Kota Yogyakarta mendapatkan penghargaan peringkat terbaik 4 pengelolaan JDIH nasional dalam JDIH award se-Indonesia. Salah satu inovasi kami dalam pengelolaan JDIH adalah otentifikasi produk hukum yang mana dokumen digital harus sesuai dengan dokumen yang dicetak dan ditandatangani secara resmi sehingga jika dalam penelitian dokumen digital terdapat ketidakcocokan dengan dokumen cetak resmi maka dokumen tersebut gagal unggah.” jelas Rahmat. “Kami juga memiliki layanan Mbak Ratu yang dimana layanan Mbak Ratu ini adalah layanan konsultasi hukum online yang disediakan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta. Layanan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi dan konsultasi terkait aturan hukum serta prosedur hukum di Kota Yogyakarta melalui aplikasi Jogja Smart Service (JSS)” tambah Rahmat.
Selanjutnya dalam kunjungannya ke Perwakilan BPK RI Provinsi DIY, jajaran Bawaslu disambut oleh Ridwan Sani Matondang, S.T., M.M. yang menjabat sebagai Plh Kepala Sekretariat Perwakilan BPK RI Provinsi DIY. Ridwan Sani menyambut baik langkah studi banding yang dilaksanakan Bawaslu sebagai upaya meningkatkan kapasitas penataan dan pengelolaan JDIH. Kasubag Hukum Perwakilan BPK RI Provinsi DIY Cicik Sajekti S.H menjelaskan pengelolaan JDIH di BPK mengikuti rencana program yang sudah ditetapkan oleh BPK RI. “Kami dalam melaksanakan pengelolaan JDIH meneruskan program yang sudah ditentukan oleh BPK RI. Dalam upaya mengembangkan layanan maupun sosialisasi pengelolaan JDIH, kami bekerja sama dengan Pemerintah Daerah setempat dan juga Universitas atau Perguruan Tinggi di wilayah DIY.” jelas Cicik.
Isnaini, Anggota Bawaslu Kabupaten Kulon Progo yang mengikuti Kegiatan tersebut menyampaikan bahwa dalam rangkaian kegiatan Studi Banding Penataan dan Pengelolaan JDIH pada Stakeholder terkait di Wilayah D.I. Yogyakarta ini diharapkan mampu memberikan tambahan pemahaman sehingga mampu diterapkan dalam pengelolaan JDIH dan bisa meningkatkan kualitas pelayanan informasi produk hukum di lingkungan Bawaslu Kabupaten Kulon Progo.
penulis: Riga