Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kulon Progo Umumkan Calon PKD Lolos Administrasi

pendaftaran PKD

Dokumentasi Kegiatan Pendaftaran PKD di Kulon Progo

Kulon Progo - Bawaslu Kabupaten Kulon Progo pada Sabtu (25/5/2024) sore telah mengumumkan nama-nama pendaftar pengawas kalurahan/desa (PKD) Pilkada 2024 yang dinyatakan lolos seleksi administrasi. Dari 185 pendaftar yang tersebar di 88 desa, yang dinyatakan lolos administrasi berjumlah 178 calon. 

Ketua Bawaslu Kabupaten Kulon Progo, Marwanto mengatakan pendaftar yang tidak lolos sebagian besar karena yang bersangkutan tidak melengkapi berkas administrasi pendaftaran hingga batas waktu yang ditentukan. “Salah satu berkas yang tidak diserahkan atau tidak dilengkapi oleh pendaftar adalah surat keterangan sehat dari puskesmas atau rumah sakit pemerintah,” jelas Marwanto.

Setelah pengumuman nama-nama yang lolos seleksi administrasi, tahapan selanjutnya adalah tes wawancara yang dijadwalkan tanggal 27-28 Mei 2024 mendatang. Tes wawancara akan dilaksanakan oleh Panwas Kecamatan yang personilnya baru saja dilantik Jumat (24/5/2024) lalu. 

Menurut Marwanto, sesuai pedoman pembentukan PKD yang diterbitkan Bawaslu RI menyebutkan bahwa tahap awal pembentukan PKD diambilalih oleh Bawaslu kabupaten karena pada waktu itu Panwas Kecamatan belum terbentuk. Selanjutnya proses wawancara dijalankan sepenuhnya oleh Panwas Kecamatan dan ini merupakan tugas pertama Panwas.

“Tes wawancara PKD akan dilakukan Panwas Kecamatan pada hari Senin-Selasa, 27-28 Mei. Meski wawancara dilakukan Panwas Kecamatan, namun soal yang digunakan untuk tes wawancara akan dikirim langsung oleh Bawaslu RI melalui Bawaslu Provinsi dan kabupaten sekitar satu jam sebelum tes berlangsung,” terang Marwanto.

“Akhir dari proses pembentukan pengawas desa adalah pelantikan dan orientasi (pembekalan) kelembagaan yang dijadwalkan tanggal 1 atau 2 Juni. Pelantikan dan orientasi ini nantinya juga akan dilangsungkan di masing-masing kecamatan,” tandas Marwanto.

Penulis, Editor dan Foto : Humas Bawaslu Kulon Progo