Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu RI Kunjungi Bawaslu Kulon Progo Terkait Pengelolaan Kearsipan

Dokumentasi

Kamis, 6 November 2025  Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kulon Progo menerima supervisi kearsipan dari Bawaslu Republik Indonesia (RI). Kunjungan ini bertujuan untuk mendorong percepatan tata kelola dan penertiban arsip di tingkat kabupaten, khususnya terkait rencana pemusnahan arsip. Tim supervisi dari Bawaslu RI disambut langsung oleh Ketua Bawaslu Kulon Progo Marwanto dan Anggota Muh Isnaini di ruang media center. Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Kulon Progo, Marwanto, menyampaikan bahwa Bawaslu Kulon Progo sudah memulai upaya pengarsipan secara serius.

“Kami sudah melaksanakan pengarsipan. Bawaslu Kulon Progo dan Dinas Perpustakaan dan Arsip Kulon Progo telah menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) sejak tahun 2022. Kami juga berencana segera bersurat untuk memohon bantuan arsiparis dari Dinas Arsip Kulon Progo,” ujar Marwanto.

Ia menambahkan, sebagai bentuk dukungan terhadap kearsipan, ruangan khusus arsip sedang dalam proses renovasi oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dan ditargetkan selesai bulan November ini.

dokumentasi

Bawaslu RI Tekankan Langkah-Langkah Pemusnahan Arsip. Tim dari Bawaslu RI memberikan dorongan kuat agar Bawaslu Kulon Progo segera melakukan penghapusan (pemusnahan) arsip yang tidak bernilai guna permanen. Tim Bawaslu RI juga mengecek langsung keberadaan arsip di ruang Gakkumdu dan mencontohkan pengisian arsip aktif, seperti Surat Pertanggungjawaban (SPJ) keuangan.

Bawaslu RI menargetkan agar proses pemusnahan arsip di Bawaslu Kulon Progo dapat dilaksanakan pada awal tahun mendatang. Kulon Progo didorong untuk mengikuti jejak Bawaslu Kabupaten/Kota di DIY lainnya. "Di DIY, Bawaslu Sleman sudah berhasil melakukan penghapusan arsip, dan Bawaslu Bantul akan menyusul di akhir tahun ini. Kami harap Kulon Progo bisa segera menyusul," ungkap Tim Supervisi Bawaslu RI.

dokumentasi

Supervisi tersebut menekankan bahwa dalam proses penghapusan arsip, Bawaslu Kulon Progo harus bersurat secara berjenjang kepada Bawaslu DIY, Bawaslu RI, hingga Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) untuk mendapatkan persetujuan dan penetapan.

Dengan adanya supervisi dan panduan teknis ini, Bawaslu Kulon Progo diharapkan dapat menertibkan arsipnya, terutama dokumen-dokumen Pilkada terdahulu, sehingga tata kelola kearsipan menjadi lebih profesional dan akuntabel.

Humas Bawaslu Kul