Bersiap Lakukan Pengawasan Pendaftaran dan Verikasi Peserta Pemilu, Bawaslu Kulon Progo Lakukan Kajian Hukum
|
Kulon Progo –Dalam rangka mempersiapkan pengawasan pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu, Bawaslu Kabupaten Kulon Progo melaksanakan kajian Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD. Acara tersebut dilaksanakan pada Jumat (29/07/2022) di Ruang Media Center Bawaslu Kulon Progo.
Narasumber dalam acara tersebut adalah Panggih Widodo selaku Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kulon Progo. “Kajian hukum PKPU ini menjadi langkah pertama Bawaslu Kulon Progo dalam mempersiapkan pengawasan Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu untuk memetakan potensi pelanggaran dan kerawanan dalam tahapan ini,” tegas Panggih.
Beberapa daftar potensi permasalahan muncul dalam kegiatan kajian ini mengingat mekanisme pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu tahun 2024 ini berbeda dengan Pemilu 2019. “Untuk Pemilu tahun 2024, proses pendaftaran dilaksanakan di KPU RI dan melalui aplikasi SIPOL, dan tidak ada pengawasan penerimaan berkas pendaftaran di kantor KPU Kabupaten karena seluruh data dan dokumen diunggah melalui SIPOL,” imbuh Panggih.
Untuk mencegah terjadinya pelanggaran Pemilu dan sengketa, Bawaslu Kulon Progo akan mengirimkan himbauan kepada beberapa pihak, diantaranya KPU Kabupaten Kulon Progo dan Partai Politik agar melaksanakan pendaftaran dan verifikasi peseta Pemilu sesuai regulasi. Ketua Bawaslu Kulon Progo, Ria Harlinawati, menyampaikan bahwa Bawaslu Kulon Progo akan segera berkoordinasi dengan KPU Kulon Progo terkait hal ini. “Saat ini Bawaslu Kabupaten belum mendapatkan akses SIPOL, kami masih menunggu instruksi dari Bawaslu RI terkait pengawasan melalui SIPOL, namun beberapa strategi pencegahan dan pengawasan telah coba kami siapkan,” pungkasnya.