Lompat ke isi utama

Berita

Desa APU dan Ikhtiar Menjaga Integritas Pemilu

Desa APU dan Ikhtiar Menjaga Integritas Pemilu

Kulon Progo – Bawaslu Kabupaten Kulon Progo menyelenggarakan Rapat Kooordinasi Pengembangan Desa Anti Politik Uang (APU) pada Senin, 15 November 2021. Acara tersebut berlangsung di Rumah Makan Limasan yang berlokasi di Tawangsari, Pengasih dengan menghadirkan dua narasumber yaitu  Muh. Amir Nashirudin, S.H.I. dan Wasingatu Zakiyah, S.H., M.A.

Kegiatan Rapat Koordinasi tersebut mengundang perwakilan dari 5 Kalurahan yaitu Kalurahan Triharjo Kapanewon Wates, Kalurahan Ngentarkrejo Kapanewon Lendah. Kalurahan Karangsari Kapanewon Pengasih, Kalurahan Hargomulyo Kapanewon  Kokap dan Kalurahan Ngargosari Kapanewon Samigaluh.

Perwakilan yang diundang dari lima kalurahan tersebut meliputi berbagai unsur, yaitu Lurah, Ketua Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPK), Ketua Karang Taruna Kalurahan, serta tokoh penggerak anti politik uang yang hampir semuanya alumni Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP), kecuali Kalurahan Tawangsari yang dihadiri oleh Ketua Komunitas Karangsari Cerdas Memilih (KKCM).

Ketua Bawaslu Kulon Progo, Ria Harlinawati, S.I.P., M.A. dalam sambutannyamengatakan bahwa kegiatan ini diharapkan bisa membuat gerakan yang benar-benar berasal dari kesadaran masyarakat, karena pada 2019 Bawaslu Kabupaten Kulon Progo pernah mendeklarasikan Desa APU di 6 Desa dengan sistem top down ternyata hasilnya tidak maksimal.

“Beberapa waktu menjelang Pemilu 2019, Bawaslu Kulon Progo mendeklarasikan Desa APU di 6 Desa dengan sistem top down, namun ternyata hasilnya kurang maksimal.” ungkap Ria.

“Berdasarkan pengalaman tersebut, saat ini kami merubah dengan model bottom up, oleh karena itu kami butuh penggerak di masing-masing kalurahan.” lanjutnya.

Muh. Amir Nashirudin, S.H.I., yang merupakan Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu D.I.Yogyakarta menyampaikan perlunyaupaya sistematis dan terkoordinasi dengan berbagai stakeholder dalam mencegah dan menindak praktik-praktik politik uang dalam Pemilu maupun Pilkada.

“Dengan gerakan Desa APU ini kita berusaha menggugah masyarakat untuk menjadi pemilih cerdas yang berani menolak dan melawan politik uang.” ucap Amir.

Sementara itu Wasingatu Zakiyah, S.H., M.A., yang merupakan inisiator dan penggerak Desa APU di Kalurahan Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman, banyak memberikan gambaran bagaimana beliau merintis Desa APU di wilayahnya hingga akhirnya bisa melahirkan Peraturan Kepala Desa (Perkades) tentang anti politik uang.

Rapat Koordinasi Pengembangan Desa APU diakhiri dengan sesi penyusunan Rencana Tindak Lanjut (RTL) dari masing-masing kalurahan. RTL tersebut diharapkan dapat memberikan panduan bagi kalurahan untuk menyusun program dalam meminimalisir praktek politik uang baik dalam Pemilu maupun Pemilihan/Pilkada. (rachmat)