Lompat ke isi utama

Berita

Didampingi DPAD DIY, Bawaslu Kulon Progo Lakukan Penataan Arsip

Didampingi DPAD DIY, Bawaslu Kulon Progo Lakukan Penataan Arsip

Kulon Progo - Bawaslu Kabupaten Kulon Progo mendapat kesempatan pendampingan teknis penomoran dan penataan arsip, Senin 22 November 2021. Pendampingan tersebut dilakukan oleh Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta  (DPAD DIY). Beranggotakan empat orang yaitu Murjono, S.PT, Yurika, Amd, Yunianti, Amd, dan Syam Ariyanti, Amd, tim DPAD DIY diterima langsung oleh ketua Bawaslu Kabupaten Kulon Progo Ria Harlinawati, S.I.P., M.A. di ruang rapat yang didampingi oleh Anggota dan Koordinator Sekretariat.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kulon Progo, Ria Harlinawati, S.I.P., M.A. dalam sambutannya  mengucapkan terimakasih kepada Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah DIY karena bersedia memberikan bimbingan dalam hal kearsipan karena memang kearsipan ini merupakan hal baru di Bawaslu Kulon Progo.

“Pada kesempatan ini kami sangat berterimakasih karena kami mendapatkan arahan dalam penataan arsip, harapan kami setelah mengikuti pendampingan penataan arsip ini teman-teman pelaksana teknis dapat mengikuti dengan baik.”ungkap Ria.

Yurika, Amd dari Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah DIY menyampaikan dalam melaksanakan pendampingan penataan arsip ini langsung praktek dengan melakukan input arsip selanjutnya memasukkan arsip di kertas casing arsip.

Dalam kegiatan input dan penataan arsip yang didampingi oleh Tim Arsip DPAD dibagi dalam 3 kelompok, yakni Divisi SDM dan Organisasi, Divisi Pengawasan Humas dan Hubungan Antar Lembagaserta Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa. Berkas yang akan diarsipkan, dicatat satu per satu ke dalam daftar nama arsip kemudian dibungkus dengan kertas casing dan diberi kode sesuai dengan nomor urut yang ada didalam daftar. Kegiatan penataan arsip ini nantinya akan dilaksanakan secara rutin di Bawaslu Kabupaten Kulon Progo.

Yurika menjelaskan,selanjutnya arsip disimpan diruangan khusus agar terhindar dari air sehingga arsip dapat tersimpan dengan baik dan sesuai dengan klasifikasinya. Tujuan akhir dalam pengelolaan dan penataan arsip inaktif adalah penyusutan arsip. (moko)