Lompat ke isi utama

Berita

Diskusi Bawaslu Kulon Progo dan DPD KNPI: Anak Muda Ingin Pemilu Simpel dan Menyenangkan

Foto Bersama

Foto bersama Bawaslu dengan KNPI Kulon Progo. (Senin, 02/02/2026)DokumentasiHumasBawasluKulonProgo

Kulon Progo – Bawaslu Kabupaten Kulon Progo mengundang jajaran pengurus DPD KNPI Kulon Progo untuk mengikuti diskusi konsolidasi demokrasi pada Senin, 2 Februari 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Instruksi Ketua Bawaslu Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tugas Konsolidasi Demokrasi di Masa Pascatahapan Pemilu.

Ketua Bawaslu Kulon Progo, Marwanto, M.Si., menyampaikan bahwa konsolidasi demokrasi menjadi agenda penting pascapenyelenggaraan pemilu. Menurutnya, Bawaslu perlu membuka ruang dialog dengan berbagai elemen masyarakat, termasuk organisasi kepemudaan.“Kegiatan ini merupakan wujud pelaksanaan Instruksi Ketua Bawaslu Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tugas Konsolidasi Demokrasi di masa pascatahapan pemilu,” ujar Marwanto.

Dokumentasi

Marwanto menjelaskan, KNPI diundang karena merupakan wadah berhimpunnya beragam organisasi kepemudaan di Indonesia. Ia berharap diskusi tersebut dapat menghasilkan ide dan gagasan segar dari anak muda untuk meningkatkan kualitas pemilu dan demokrasi ke depan. “Bawaslu berharap ada masukan berupa ide-ide untuk meningkatkan kualitas pemilu dan demokrasi ke depan, khususnya dari anak muda, termasuk yang tergabung dalam wadah KNPI,” tambahnya.

Ketua DPD KNPI Kulon Progo, Andre Pratama, menyampaikan pandangan generasi muda terkait penyelenggaraan pemilu. Menurutnya, sebagian besar anak muda saat ini menginginkan proses pemilu yang lebih sederhana, murah, dan menyenangkan. “Sebagian besar anak muda sekarang mengharapkan proses pemilu yang simpel, murah, dan menyenangkan. Kami mendorong agar pemilu tidak terlalu rumit dan tidak makan biaya atau anggaran yang memboroskan keuangan negara,” kata Andre.

Dokumentasi

Ia juga menekankan bahwa pemilu sebagai pesta demokrasi harus bebas dari tekanan dan intimidasi bagi seluruh lapisan pemilih. “Pemilu sebagai pesta rakyat juga harus menyenangkan, tidak ada tekanan atau intimidasi bagi semua lapisan pemilih,” tegasnya.

Sejumlah pengurus KNPI lainnya, yakni Nofianti, Ceem, Hendri, dan Adam, mengungkapkan kekhawatiran terhadap meningkatnya apatisme generasi muda, khususnya Gen-Z, pada pemilu mendatang. Mereka menilai anak muda berpotensi semakin tidak tertarik terhadap pemilu jika hasilnya tidak berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat. Menurut mereka, apabila pemilu memang telah berjalan bersih dan demokratis, penyelenggara perlu memberikan kontra narasi dengan menunjukkan data dan fakta kepada publik.

Menanggapi kekhawatiran tersebut, Marwanto menyampaikan bahwa tidak semua Gen-Z bersikap apatis terhadap pemilu dan kehidupan politik.

“Barangkali anak muda sekarang hanya ingin model partisipasi yang berbeda dengan generasi sebelumnya. Bagaimana dengan tidur di kamar atau nyantai di ruang tamu, tapi tetap bisa berpartisipasi,” jelasnya.

Ia menambahkan, kondisi tersebut menuntut penyelenggara pemilu untuk terus berinovasi. “Penyelenggara pemilu dituntut untuk berinovasi menciptakan sejumlah aplikasi agar Gen-Z tetap bisa berpartisipasi di setiap tahapan pemilu hanya dengan memegang gawai,” kata Marwanto, yang juga merupakan mantan Wakil Ketua DPD KNPI DIY periode 2013–2018.

 

Sementara itu, Anggota Bawaslu Kulon Progo, Muh. Isnaini, menekankan bahwa paradigma pengawasan pemilu saat ini lebih mengedepankan pencegahan daripada penindakan.“Sekarang ini mindset pengawasan yang dibangun lebih pada pencegahan daripada penindakan pelanggaran. Upaya tersebut sudah banyak dilakukan Bawaslu Kulon Progo, baik pada masa tahapan maupun di masa pascatahapan,” jelasnya.

Anggota Bawaslu Kulon Progo lainnya, Djoko Dwiyoga Soeryopoetro, menambahkan bahwa tidak semua jenis pelanggaran pemilu dapat ditangani langsung oleh Bawaslu, hal yang menurutnya masih belum dipahami sepenuhnya oleh masyarakat.“Notabene hanya pelanggaran administratif yang bisa langsung ditangani Bawaslu. Untuk pelanggaran pidana, Bawaslu melibatkan pihak lain yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu,” terangnya.

Ia juga menjelaskan bahwa dalam penanganan pelanggaran administratif, seperti penertiban alat peraga kampanye (APK), Bawaslu hanya berwenang memberikan rekomendasi.“Penertiban menjadi kewenangan Satpol PP, sedangkan Bawaslu bersama Kepolisian mengawal proses penertiban tersebut,” pungkasnya.

Humas Bawaslu Kulon Progo