Diskusi Bersama Mantan Ketua Panwaskab Kulon Progo: Pascaputusan MK, Regulasi Kepemiluan Harus Segera Dibuat
|
Regulasi pemilu yang baru harus segera dibuat. Hal ini menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor MK 135/PUU-XXII/2024 yang intinya mengatur keserentakan pemilu, yakni pemilu nasional (Presiden/Wapres, DPR RI, dan DPD) dan pemilu daerah (kepala daerah dan DPRD Prov dan DPRD Kab/kota).
Demikian hasil diskusi antara Ketua Bawaslu Kulon Progo Marwanto M.Si dengan mantan Ketua Paswaskab Kulon Progo Tamyus Rahman SHI, yang berlangsung Kamis (5/2/2026) di Kantor Hukum Tamyus and Partners Giripeni Wates Kulon Progo. Diskusi tersebut sebagai tindak lanjut atas Instruksi Ketua Bawaslu Nomor 2 tahun 2026 tentang Tugas Konsolidasi Demokrasi di masa pascatahapan pemilu.
Mantan ketua Panwaskab pada Pilkada 2017 yang kini menekuni profesi sebagai pengacara itu mengatakan mestinya pembuat undang-undang menghormati Putusan MK Nomor 135, sehingga segera membuat aturan yang sesuai isi putusan MK tersebut.
”Regulasi kepemiluan yang baru, yang mengatur penyelenggaraan pemilu sesuai Putusan MK mestinya harus segera dibuat. Ya, agar nantinya pemangku kepentingan, utamanya penyelenggara pemilu punya waktu yang cukup untuk memahami peraturan yang baru,” ungkap Tamyus.
Kemudian terkait pembentukan penyelenggara pemilu Tamyus setuju harus sedini mungkin diper
siapkan. Intinya jauh hari sebelum tahapan berlangsung.
Menurut Tamyus, untuk penyelenggara tingkat pusat memang relatif tidak ada masalah. Karena habis masa jabatan KPU RI maupun Bawaslu RI sebelum tahapan pemilu berlangsung. Jadi pembentukan KPU dan Bawaslu di tingkat pusat sebelum tahapan berlangsung.
”Yang agak repot di tingkat provinsi dan kabupaten. Karena masa jabatannya habis di tengah-tengah tahapan. Kalau menurut saya, perpanjangan terhadap mereka dapat dipakai sebagai salah satu opsi. Mengapa? Karena sudah banyak anggaran yang dikeluarkan terkait investasi dalam rangka meningkatkan pemahaman dan ketrampilan pada mereka. Kalau rekrutmen diajukan, harus mengeluarkan anggaran untuk rekrutmen dan bimtek”, jelasnya.
Tamyus juga menyoroti terkait dengan pesimisme sebagian kalangan terhadap pemberantasan politik uang. Bahkan sebagian kalangan ingin politik uang dilegalkan.
”Saya pribadi tetap tidak setuju jika politik uang dilegalkan. Bagaimana pun itu melanggar norma. Jadi semua pihak harus bahu membahu mengatasi atau memberantas politik uang di pemilu maupun pilkada,” pungkas Tamyus.
Humas Bawaslu Kulon Progo