Lompat ke isi utama

Berita

Dorong Netralitas Lurah dan Pamong, Bawaslu Kulon Progo Audiensi ke Dinas PMD Dalduk dan KB

Dorong Netralitas Lurah dan Pamong, Bawaslu Kulon Progo Audiensi ke Dinas PMD Dalduk dan KB

Kulon Progo – Netralitas Lurah, Perangkat Desa atau Pamong serta Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPK) menjadi salah satu poin penting keberhasilan proses Pemilu dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kulon Progo Tahun 2024. Untuk mencapai hal tersebut, Bawaslu Kabupaten Kulon Progo melakukan audiensi ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinas PMD, Dalduk dan KB) Kabupaten Kulon Progo. Audiensi tersebut juga merupakan tindak lanjut dari Kesepakatan Bersama yang telah terjalin antara Bawaslu Kabupaten Kulon Progo dengan Bupati Kulon Progo.

Bertempat di Kantor Dinas PMD Dalduk dan KB Kabupaten Kulon Progo, hadir menyambut audiensi dari Bawaslu Kabupaten Kulon Progo, Kepala Dinas PMD Dalduk dan KB Drs. Aryadi, M.M, Heri Warsito, S.H., M.M, Sekretaris Dinas PMD Dalduk dan KB Kabupaten Kulon Progo, Risdiyanta, S.IP., M.M., Sub Koordinator Kelompok Substansi Kelembagaan dan Aparatur Pemerintah Desa/Analis Kebijakan Ahli Muda Dinas PMD Dalduk dan KB Kabupaten Kulon Progo, Rusmini, S.E., Kasubag Umum dan Kepegawaian Sekretariat Dinas PMD Dalduk dan KB Kabupaten Kulon Progo, dan Jumarna, S.IP. Kepala Bidang Pemberdayaan Pemerintahan Desa Dinas PMD Dalduk dan KB Kabupaten Kulon Progo

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Kulon Progo, Ria Harlinawati, S.I.P., M.A. bersama dengan Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Data Informasi, Wagiman, S,Pd., M.H., menyampaikan ruang lingkup terkait dengan rencana Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Bawaslu Kabupaten Kulon Progo dengan Dinas PMD Dalduk dan KB. Pertama yaitu tentang Netralitas Lurah, Pamong dan Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPK), dan yang kedua terkait Gerakan Desa/Kalurahan Anti Politik Uang (Desa/Kalurahan APU) yang dicanangkan oleh Bawaslu Kabupaten Kulon Progo.

Ria harlinawati mengatakan, Bawaslu Kabupaten Kulon Progo berupaya melakukan langkah pencegahan agar dalam proses Pemilu dan Pemilihan nanti bisa meminimalisir terjadinya pelanggaran. Salah satu upaya yang dilakukan adalah menggandeng beberapa OPD untuk bekerja sama salah satunya Dinas PMD Dalduk dan KB Kabupaten Kulon Progo. “Untuk meminimalisir pelanggaran yang dilakukan oleh Lurah, Pamong, dan BPK, kami mengajak Dinas PMD Dalduk dan KB Kabupaten Kulon Progo untuk bersama mengawal proses pemilu karena kewenangan terkait Lurah, Pamong, dan BPK ada di Dinas PMD Dalduk dan KB,” tutur Ria.

“Kami juga berharap suport dari Dinas PMD Dalduk dan KB Kabupaten Kulon Progo terhadap program yang kami inisiasi yaitu Desa Anti Politik Uang (Desa APU), yang di Kabupaten Kulon Progo ini ada lima kalurahan,” tambah Ria.

Menanggapi audiensi dari Bawaslu Kabupaten Kulon Progo, Kepala Dinas PMD Dalduk dan KB Kabupaten Kulon Progo, Drs. Aryadi, M.M. menyambut positif dan siap bekerja sama untuk mendukung terciptanya pemilu yang demokratis. “Intinya kami mengikuti bagaimana langkah yang akan dilakukan oleh Bawaslu dalam ketugasannya mengawal jalannya pemilu, dan kami akan mendukung sesuai dengan kapasitas dan kewenangan yang kami miliki,” kata Aryadi.

Menambahkan apa yang disampaikan Drs. Aryadi, M.M., Sekretaris Dinas PMD Dalduk dan KB Kabupaten Kulon Progo, Heri Warsito, S.H., M.M, menegaskan pihaknya menunggu draf perjanjian kerja sama yang disusun oleh Bawaslu Kabupaten Kulon Progo. “Dalam mengawal netralitas Lurah dan Pamong, selama ini kami sudah membuat Surat Edaran (SE), namun karena BPK juga menjadi pihak yang wajib netral, kedepan kami juga akan menyertakan BPK dalam SE kami,” tutup Heri.