Lompat ke isi utama

Berita

Ikuti Launching Aplikasi SIPS, Bawaslu Kulon Progo Optimis Permohonan Sengketa Lebih Mudah

Ikuti Launching Aplikasi SIPS,  Bawaslu Kulon Progo Optimis Permohonan Sengketa Lebih Mudah

Jakarta - Untuk meningkatkan pelayanan penyelesaian sengketa yang diajukan kepada Bawaslu agar lebih cepat dan efektif, Bawaslu meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS).  Launching Aplikasi berbasis digital tersebut dilakukan di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta, Selasa (17/12). Aplikasi SIPS telah siap digunakan dalam ajang Pilkada Serentak 2020.

Acara Peluncuran SIPS tersebut dihadiri oleh seluruh Komisioner Bawaslu RI, Komisioner KPU RI, dan Koordinator Divisi (kordiv) Penyelesaian Sengketa Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota seluruh indonesia, namun bagi daerah yang akan melaksanakan Pilkada 2020 diwakili oleh staf operator SIPS karena pada saat yang bersamaan sedang dalam proses rekrutmen Panwascam.

Ketua Bawaslu,  Abhan, dalam sambutannya mengatakan, SIPS hadir untuk menjawab permasalahan minimnya waktu untuk mengajukan permohonan sengketa ke Bawaslu. Sebagaimana diketahui, Undang-undang  hanya memberikan batas waktu tiga hari setelah objek sengketa diketahui untuk mengajukan proses penyelesaian sengketa. Hal tersebut tentu saja sangat menyulitkan bagi daerah wilayahnya luas, karena untuk mengajukan permohonan sengketa ke Bawaslu setempat membutuhkan waktu yang cukup lama.

 “Bercermin dari permohonan sengketa pada Pemilu 2019 dan pilkada pada tahun-tahun sebelumnya, ada potensi cukup besar permohonan sengketa pada Pilkada 2020 nantinya. SIPS ini pun menjadi persiapan bagi Bawaslu untuk menghadapi potensi permohonan sengketa tersebut. Dari data yang kami himpun pada pemilu 2019 ini yang baru saja selesai ada setidaknya 818 persoalan sengketa yang terdiri dari di Bawaslu pusat ada 48 kemudian di Bawaslu provinsi maupun di kabupaten/kota ada 770 permohonan. Saya kira jumlah yang signifikan.” ungkap Abhan.

Sementara itu anggota Komisi Pemlihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Hasyim Asy’ari, menyampaikan selamat kepada Bawaslu RI dan berharap Bawaslu membuat sistem informasi yang terintegrasi dengan sistem yang dibangun KPU. Hal itu penting karena merupakan bagian peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Dengan demikian akses keadilan Pemilu semakin mudah diwujudkan.

Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Kulon Progo, Panggih Widodo yang turut hadir dalam kesempatan tersebut menyampaikan, bagi Bawaslu Kulon Progo kehadiran SIPS diharapkan akan semakin mempermudah dalam proses permohonan sengketa dan mendekatkan Bawaslu dengan masyarakat. Selain sebagai bentuk transparansi,  akan memudahkan masyarakat dalam memperoleh informasi tentang penyelesaian sengketa. (Rachmat)