Lompat ke isi utama

Berita

Implementasi Reformasi Birokrasi di Bawaslu Kulon Progo

Implementasi Reformasi Birokrasi di Bawaslu Kulon Progo

Bawaslu Kabupaten Kulon Progo menyelenggarakan kegiatan rapat peningkatan kapasitas dengan tema Implementasi Reformasi Birokrasi di ruang media center Bawaslu Kabupaten Kulon Progo,Kamis 23 Juni 2022. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua, Anggota, Koordinator Sekretariat dan Pendukung Administrasi Bawaslu Kabupaten Kulon Progo. Narasumber dalam kegiatan tersebut adalah Ari Fitriani, S.E., M.M.dari Inspektorat Daerah Kabupaten Kulon Progo dan Francisco S.F. Abrantes, S.Sos, dari Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) yang sebelumnya berdinas di Bagian Organisasi Setda Kulon Progo.

Dalam sambutannya saat membuka acara, Ketua Bawaslu Kabupaten Kulon Progo Ria Harlinawati, S.I.P., M.A. menyampaiakan bahwa reformasi birokrasi di Bawaslu Kulon Progo adalah hal yang sangat baru. Oleh karena itu, harapannya setelah mendapatkan materi dari narasumber, Bawaslu Kulon Progo dapat meningkatkan manajemen SDM maupun kualitas pelayanan publik di lingkungan Bawaslu Kabupaten Kulon Progo. “Kami sangat berharap narasumber bisa berbagi banyak ilmu kepada kami di Bawaslu Kulon Progo, karena memang reformasi birokrasi merupakan hal baru bagi kami,” ucap Ria.

Ari Fitriani, S.E., M.M.narasumber dari Inspektorat Daerah Kabupaten Kulon Progo yang menyampaikan materi tentang pengenalan reformasi birokrasi mengatakan bahwa dalam memperkuat reformasi birokrasi ada delapan komponen area perubahan. Delapan itu meliputi manajemen perubahan, penataan peraturan perundang-undangan, penataan dan penguatan organisasi, penataan tata laksana seperti e-government atau keterbukaan informasi publik, penataan sistem manajemen SDM (sumber daya manusia), penguatan akuntabilitas, pengawasan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Francisco S.F. Abrantes, S.Sos., narasumber Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Kabupaten Kulon Progo menyampaikan materi dengan judul Best Practice Implementasi Reformasi Birokrasi menyampaikan bahwa desain pelaksanaan Reformasi Birokrasi telah disusun dan ditujukan untuk menciptakan birokrasi yang modern di setiap kementerian/lembaga. “Seiring dengan semakin banyaknya Bawaslu Kabupaten/Kota yang menjadi Satuan Kerja (Satker) mandiri, maka kewajiban untuk mereformasi birokrasi dan menerapkan zona integritas saat ini tidak hanya dilakukan oleh Bawaslu saja, tetapi turun sampai dengan Bawaslu di tingkat Kabupaten/Kota,” terang Francisco.

Sementara itu, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kulon Progo juga menyampaiakan kepada peserta rapat tentang beberapa hal yang harus dilakukan sebagai implementasi Reformasi Birokrasi di Bawaslu Kabupaten Kulon Progo antara lain pembenatan dan penetapan SK Tim reformasi Birokrasi,  pembuatan dan penetapan SK Role Model dan Agen Perubahan Reformasi Birokrasi, penyusunan Action Plan implementasi Reformasi Birokrasi, pengisian lembar Kerja evaluasi Reformasi Birokrasi,  pelaksanaan monitoring, dan evaluasi implementasi Reformasi Birokrasi.

Dalam acara ini jika dibuka sesi diskusi untuk mempertajam pemahaman jajaran Bawaslu Kulon Progo terkait reformasi birokrasi. Anggota Bawaslu Kulon Progo sekaligus Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Data dan Informasi juga menegaskan terkait Zona Integritas yang memang harus diterapkan di lingkungan Bawaslu Kulon Progo. “Integritas merupakan marwah lembaga yang harus dijunjung tinggi, sehingga saya harap seluruh jajaran di Bawaslu Kulon Progo menjaga integritas dengan memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat dan stakeholder tanpa mendiskriminasi satu dengan yang lain,” tandasnya. (Moko