Jaga Netralitas ASN, Bawaslu Kulon Progo Audiensi ke BKPP
|
Kulon Progo - Jumat, 21 Januari 2022, Bawaslu Kabupaten Kulon Progo melakukan audiensi dengan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kulon Progo. Dalam audiensi tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Kulon Progo, Ria Harlinawati, S.I.P., M. A bersama dengan Anggota Bawaslu Kabupaten Kulon Progo, Wagiman, S. Pd., M.H., Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kulon Progo, R. Sukirno, S.I.P., M.M, serta dua pendukung administrasi, Rifki Arif Pradita S.H., dan Rachmat Purnanto, S.I.P., disambut oleh Kepala BKPP Kulon Progo, Sudarmanto, S. I.P., M.Si, yang didampingi oleh Sekretaris BKPP, Tri Aryani, S.H., Kabid Pengadaan, Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan BKPP, Raden Trusta Hendraswara, S.S., M.Si, Kabid Mutasi BKPP, Eratra Muktiana, S.Sos., M.M., dan Joko Sunanto, S.H., Kabid Data Disiplin dan Kesejahteraan BKPP.
Audiensi yang merupakan tindak lanjut dari Kesepakatan Bersama antara Bawaslu Kabupaten Kulon Progo dengan Bupati Kulon Progo tersebut, membahas ruang lingkup kerja sama yaitu terkait Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilu dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kulon Progo, serta Fasilitasi PNS untuk Jajaran Bawaslu Kabupaten Kulon Progo.
Ketua Ria Harlinawati, S.I.P., M. A., menyampaikan bahwa Bawaslu Kabupaten Kulon Progo memiliki tugas atau fungsi pencegahan pelanggaran baik itu Pemilu maupun Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kulon Progo. Dirinya berharap, dengan adanya kerja sama dengan BKPP, nantinya pelanggaran terkait netralitas ASN di Kabupaten Kulon Progo tidak terjadi.
“Harapan saya dalam Pemilu dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kulon Progo nanti, tidak ada pelanggaran terkait netralitas ASN, karena itu penting bagi kami untuk melakukan langkah pencegahan, karena terjadinya pelanggaran tidak selalu karena sengaja melanggar, tapi bisa juga karena belum mengetahui aturannya,” terang Ria.
“Maka dari itu, dengan adanya kerja sama dengan BKPP Kabupaten Kulon Progo, kami berharap pelanggaran terkait netralitas ASN bisa diminimalisir,” tambahnya.
Sudarmanto, S.I.P., M.Si, Kepala BKPP Kabupaten Kulon Progo mengungkapkan, netralitas ASN merupakan mendat bagi satuannya, artinya ada irisan kepentingan antara Bawaslu Kabupaten Kulon Progo dengan BKPP. Oleh karena itu pihaknya menyambut baik kerja sama tersebut dan selanjutnya bisa segera merumuskan strategi atau formulasinya. “Dalam hal netralitas ASN, kami memiliki komitmen untuk menegakkannya, selama ini sudah kami lakukan minimal dengan membuat Surat Edaran (SE),” kata Sudarmanto.
Sedangkan terkait dengan fasilitasi PNS bagi Bawaslu Kabupaten Kulon Progo dan Jajarannya, termasuk untuk sekretariat Panitia Pengawas Pemilu di tingkat Kecamatan, Sudarmanto mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu melihat aturannya. Sehingga untuk saat ini, BKPP Kabupaten Kulon Progo belum bisa memastikan bagaimana bentuk fasilitasi yang akan diberikan.