Lompat ke isi utama

Berita

Jelang Tahapan Pemilu 2024 Bawaslu Kulon Progo Adakan Rapat Teknis Penerimaan Sengketa

Jelang Tahapan Pemilu 2024 Bawaslu Kulon Progo Adakan Rapat Teknis Penerimaan Sengketa

Kulon Progo - Kamis 30 Juni 2022, Bawaslu Kabupaten Kulon Progo melaksanakan kegiatan Pelatihan Pengisian Formulir Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu 01 (PSPP 01) di Ruang Media Center Bawaslu Kulon Progo. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Koordinator Divisi Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HPPS) Bawaslu Kulon Progo tersebut diikuti oleh seluruh jajaran Bawaslu Kulon Progo.

Bertindak sebagai narasumber dalam acara tersebut adalah Panggih Widodo, S.Si selaku Koordinator Divisi HPPS Bawaslu Kulon Progo. Sebagai awalan, Panggih menyampaikan bahwa setiap staf harus menguasai bagaimana cara melakukan pengisian formulir PSPP 01, agar nanti dalam pelaksanaan penerimaan permohonan sengketa proses pemilu setiap staf sudah mampu menjelaskan kepada pemohon apabila ada pertanyaan tentang cara pengisian formulir PSPP 01 tersebut. “Pelatihan ini penting bagi staf Bawaslu Kulon Progo karena nanti dalam pelaksanaan penerimaan permohonan penyelesaian sengketa proses yang bertugas sebagai petugas penerima permohonan adalah staf teknis Bawaslu Kabupaten Kulon Progo,” tegas Panggih.

Selain itu, pelatihan pengisian formulir PSPP 01 juga bisa menambah wawasan dan pengetahuan bagi seluruh jajaran Bawaslu Kulon Progo dalam hal penyelesaian sengketa proses pemilu, mulai dari subyek dan obyek sengketa sampai dengan kewenangan Bawaslu dalam hal penyelesaian sengketa proses pemilu.

Sebelum dimulainya simulasi pengisian formulir PSPP 01, Panggih terlebih dahulu menjelaskan tentang apa itu formulir PSPP 01 dan bagaimana cara mengisinya. Pertama dimulai dari pengisian identitas pemohon dan termohon yang harus diisi detail dan sesuai dengan KTP yang dilanjutkan Kewenangan Bawaslu Kabupaten sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan Pasal 103 huruf (C), Pasal 466, Pasal 467 Ayat (1) dan Ayat (3) dan Pasal 468 Ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pasal 5 ayat (3) dan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu.

SelanjutnyaPemohon juga diminta mengisi Kedudukan Hukum Pemohon sesuai dengan Pasal 467 Ayat (2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pasal 7 Ayat (1) huruf c Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Pasal 7B Peraturan Bawaslu Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Perbawaslu Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu serta Kedudukan Hukum Termohon sesuai dengan Pasal 466 Ayat (1), Pasal 467 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Pasal 8 huruf a Peraturan Bawaslu Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu.

Hal yang tidak kalah penting adalah terkait Tenggang Waktu Pengajuan Permohonan sesuai dengan Pasal 467 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Pasal 12 Ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu.

Pemohon juga harus mengisi Pokok Permohonan yang diisi sesuai dengan pokok permohonan sengketa yaitu Obyek Sengketa sesuai dengan Pasal 4 Peraturan Bawaslu Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Perbawaslu Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Pasal 4A Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu serta Alasan-Alasan Permohonan diisi uraian peristiwa atau kronologi pemohon mengajukan permohonan sengketa, dan Petitum diisi hal yang dimintakan oleh pemohon dalam penyelesaian sengketa proses pemilu.

Acara yang berlangsung dari pagi sampai dengan siang hari tersebut bukan hanya pelatihan pengisian formulir PSPP 01, tetapi juga membahas tentang pasal dalam perbawaslu dan memberikan beberapa masukan dalam formulir PSPP 01 tersebut. Ada catatan atau Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang nantinya dapat disampaikan ke Bawaslu DIY sebagai bentuk masukan terhadap formulir PSPP 01 agar lebih efektif dan efisien.

“Semoga pelatihan pengisian formulir PSPP 01 ini dapat menambah wawasan dan keahlian khususnya bagi jajaran staf Bawaslu Kabupaten Kulon Progo pada saat nanti bertugas sebagai petugas penerima permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu dan mampu memberikan pelayanan yang maksimal bagi para pemohon penyelesaian sengketa proses,” tutup Panggih. (Rifki)