Lompat ke isi utama

Berita

Komitmen Integritas, Ketua dan Anggota Bawaslu Kulon Progo Tandatangani Perkin Tahun 2026

Dokumentasi

Ketua dan Anggota Bawaslu Kulon Progo menunjukkan dokumen IKU yang telah ditandatangani.(Rabu, 12/08/2026)DokumentasiHumasBawasluKulonProgo

YOGYAKARTA — Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kulon Progo melaksanakan penandatanganan Pernyataan Kinerja (Perkin) tahun 2026 pada Rabu, 12 Agustus 2026. Prosesi penandatanganan ini berlangsung khidmat di Ruang Abhipraya, Kantor Bawaslu DIY, yang dilakukan secara serentak bersama Ketua dan Anggota Bawaslu DIY serta jajaran pimpinan Bawaslu kabupaten/kota se-DIY.

Perkin yang ditandatangani merupakan dokumen krusial yang berisi Indikator Kinerja Utama (IKU). Instrumen ini disusun sebagai langkah strategis dalam memperkuat manajemen kinerja sekaligus menjadi landasan formal pertanggungjawaban kepada publik terkait pelaksanaan tugas dan fungsi Bawaslu Kulon Progo selama tahun 2026.

Dokumen ini disusun dengan mengacu pada payung hukum yang kuat, yakni Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 284/OT.00/K1/12/2025 tentang Penetapan Daftar Indikator Kinerja Utama, Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 83 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Indikator Kinerja Utama, serta Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Bawaslu Tahun 2025-2029.

Dengan adanya indikator yang dapat diukur secara objektif, Bawaslu Kulon Progo berkomitmen untuk menciptakan evaluasi yang lebih transparan dan akuntabel. Hal ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pengawasan pemilu di wilayah Kulon Progo ke arah yang lebih profesional.
Seusai penandatanganan, Ketua Bawaslu Kulon Progo, Marwanto, S.Sos., M.Si., menyatakan kesiapan penuh dirinya beserta dua anggota Bawaslu Kulon Progo lainnya untuk merealisasikan seluruh target yang termaktub dalam dokumen IKU tersebut. Namun, Marwanto juga memberikan catatan penting bahwa kinerja pengawasan di lapangan seringkali melampaui apa yang tertera secara administratif dalam IKU.

"Meskipun kami siap melaksanakan tugas sesuai dokumen IKU, di lapangan kami sering mengerjakan banyak ketugasan di luar itu. Contohnya kegiatan konsolidasi demokrasi yang merupakan amanat SE Ketua Bawaslu Nomor 2 tahun 2026, membangun komunikasi intensif dengan partai politik maupun pemangku kepentingan lainnya pada masa pra-tahapan sekarang ini, serta berbagai kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif dengan cakupan yang luas. Praktiknya di lapangan, aktivitas kami jauh lebih luas daripada apa yang sekadar tertulis dalam laporan administratif," jelas Marwanto.
Melalui penandatanganan ini, Bawaslu Kulon Progo menegaskan komitmennya untuk tidak hanya mengejar target administratif, tetapi juga terus bergerak aktif mengawal demokrasi demi tercapainya pemilu yang berintegritas.
 

Humas Bawaslu Kulon Progo