Lompat ke isi utama

Berita

Mematangkan Persiapan Pembentukan Pengawas Ad Hoc

Mematangkan Persiapan Pembentukan Pengawas Ad Hoc

Kulon Progo - Dalam rangka meningkatkan kualitas SDM pada kegiatan Pengawasan di semua tahapan pemilu yang akan dilaksanakan, Bawaslu Kabupaten Kulon Progo mengadakan Rapat Kajian Hukum Perbawaslu Tentang Pembentukan Pengawas Ad Hoc (BAWASLU) & Pengawasan Pembentukan Panitian Ad Hoc (KPU) pada hari Jumat tanggal 11 Maret 2022 bertempat di Ruang Media Center yang dihadiri Ketua, Anggota, Koordinator Sekretariat beserta jajaranya. kegiatan tersebut dilaksanakan dengan menerapkan protocol kesehatan yang sangat ketat.

Dalam pemaparannya, Panggih Widodo S.Si., menyampaikan pengalamanya dalam Pembentukan Panita Ad Hoc, potensi permasalahan terbesar dalam pembentukan Pengawas Ad Hoc (BAWASLU) adalah sulitnya mencari SDM  yang berkualitas dikarenakan syarat untuk menjadi Pengawas Ad Hoc dalam Pasal 7 Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara, yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2019 yaitu syarat Pengawas Ad Hoc harus mundur dari semua keanggotaan organisasi masyarakat dan harus bersedia bekerja penuh waktu.

“Untuk mendapatkan Panwascam dan Pengawas Ad Hoc tingkat Desa maupun TPS yang berkualitas, Kita harus bergerak cepat dan bersedia “jemput bola”,” pungkas Panggih selaku Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HPPS) Bawaslu Kabupaten Kulon Progo.

Dalam Kajian Hukum tersebut juga ditemukan beberapa DIM yang kemudian akan disampaikan secara berjenjang ke Bawaslu D.I.Yogyakarta.  (Erza)