Monitoring Bawaslu RI Pastikan Layanan Informasi Publik Tetap Aktif
|
Kulon Progo – Bawaslu Kabupaten Kulon Progo memastikan layanan informasi publik tetap berjalan aktif, baik secara langsung maupun daring, sebagai tindak lanjut Surat Sekretaris Jenderal Bawaslu RI Nomor B-1498/HM.00.00/SJ/05/2026 tentang Monitoring dan Evaluasi Layanan Informasi Publik Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Dalam rangka monitoring dan evaluasi tersebut, Bawaslu Kabupaten Kulon Progo melakukan pengecekan terhadap berbagai kanal layanan informasi publik, meliputi konten Website PPID Terintegrasi, aplikasi layanan PPID APP, serta kontak layanan seperti email dan WhatsApp. Kegiatan monitoring ini berlangsung dari tanggal 6 sampai dengan 20 Mei 2026. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh layanan dapat diakses dengan baik oleh masyarakat maupun pihak yang berkepentingan.
Kasubag Pengawasan dan Humas selaku PPID Bawaslu Kabupaten Kulon Progo menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menjaga kualitas pelayanan informasi publik agar tetap optimal. “Kami memastikan bahwa PPID Bawaslu Kabupaten Kulon Progo, baik secara layanan langsung maupun daring, tetap aktif dan mengusahakan pelayanan semaksimal mungkin,” ujarnya.
Monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Bawaslu RI ini juga bertujuan memastikan standar pelayanan permohonan informasi publik telah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2019 mengenai Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di lingkungan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
Selain memastikan kanal layanan aktif, Bawaslu Kabupaten Kulon Progo juga terus melakukan koordinasi dengan pengelola layanan PPID agar secara berkala melakukan pengecekan di seluruh kanal informasi. Hal ini penting karena permohonan informasi publik dapat masuk sewaktu-waktu, baik dalam rangka monitoring maupun dari masyarakat secara langsung. Monitoring melalui konten website, aplikasi, dan kontak layanan ini dijadwalkan berlangsung hingga akhir bulan. Dengan langkah tersebut, Bawaslu Kabupaten Kulon Progo berharap pelayanan informasi publik dapat terus berjalan optimal, transparan, dan sesuai amanat keterbukaan informasi kepada masyarakat
Humas Bawaslu Kulon Progo