Ngentakrejo Berkomitmen Ubah Budaya Permisif Masyarakat Terhadap Politik Uang
|
Kulon Progo – Selasa (29/3/2022), Bawaslu Kabupaten Kulon Progo melaksanakan Rapat Pengembangan Desa/Kalurahan Anti Politik Uang (APU) di Kalurahan Ngentakrejo, Lendah. Rapat dilaksanakan di Resto Bangun Trisno Ngentakrejo, dan dihadiri oleh Lurah, pamong kalurahan, dukuh, ketua penggerak PKK, Ketua dan Pengurus Badan Permusyawaratan Kalurahan, Karang Taruna, serta alumni SKPP dari Ngentakrejo.Rapat dipimpin oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kulon Progo, yakni Ria Harlinawati dan Panggih Widodo.
Dalam paparannya, Ria menegaskan bahwa gerakan Desa APU ini merupakan gerakan jangka panjang. “Gerakan ini adalah gerakan jangka panjang. Keberhasilan dari gerakan ini adalah saat masyarakat sudah dapat merubah budaya permisif di masyarakat tentang politik uang,” ungkap Ria. “Untuk merubah budaya bukanlah sesuatu yang mudah, sehingga diperlukan sebuah gerakan yang massif, dan sebuah gerakan tidak mungkin berjalan tanpa adanya kesadaran, dan kesadaran tidak akan terbentuk tanpa adanya pemahaman. Sehingga yang pertama harus sama-sama kita lakukan adalah mengedukasi masyarakat memberi pemahaman tentang bahaya politik uang,”imbuhnya.
Sumardi, Lurah Ngentakrejo menyatakan komitmennya untuk mendukung gerakan Desa APU ini. Sumardi menyatakan akan memberikan ruang seluas-luasnya agar Bawaslu Kulon Progo dapat melakukan edukasi maupun sosialisasi kepada masyarakat Ngentakrejo. Sumarno, selaku Ketua Badan Permusyawaratan Kalurahan juga menyampaikan dukungan dan komitmennya untuk gerakan Desa APU, sekaligus mengajak seluruh masyarakat terutama pemuda untuk bergerak untuk merubah budaya politik uang sehingga Ngentakrejo menjadi Kalurahan yang bersih dari politik uang.
Beberapa usulan kegiatan untuk mendukung gerakan ini disampaikan dalam forum tersebut diantaranya adanya komitmen tertulis dari seluruh pihak dalam bentuk deklarasi, sosialisasi melalui media-media cetak maupun elektronik, serta sosialisasi dengan pemasangan stiker di seluruh rumah di Ngentakrejo.