Penertiban APK Bawaslu Kulon Progo Bersama Satpol PP Tertibkan Alat Peraga Kampanye yang Melanggar Tahap Ke Dua Bawaslu Bersama Satpol PP
|
Penertiban APK kembali digelar oleh Bawaslu Kab. Kulon Progo pada 29 Oktober 2018. Dalam melaksanakan kampanye dengan metode pemasangan Alat Peraga Kampanye, peserta pemilu harus menaati prosedur dan regulasi sebagaimana diatur baik dalam undang-undang, PKPU, Peraturan Bupati, maupun Keputusan KPU Kulon Progo terkait lokasi pemasangan APK. Namun demikian, masih banyak terdapat peserta pemilu yang melakukan pelanggaran pemasangan APK. Hasil temuan dari jajaran pengawas pemilu se-Kabupaten Kulon Progo hingga saat ini terdapat sejumlah 198 APK yang melanggar. Dari data hasil pengawasan tersebut, APK yang melanggar lokasi pemasangan sejumlah 78 buah, melanggar tata cara pemasangan sebanyak 110 buah, dan melanggar tata cara pemasangan sekaligus melanggar lokasi pemasangan sejumlah 10 buah. Jenis APK yang melanggar adalah 6 buah baliho, 33 buah spanduk, 4 buah umbul-umbul, 146 buah bendera, serta 8 buah rontek. Dari seluruh peserta pemilu saat ini yang sudah melakukan pelanggaran APK yakni 12 Partai Politik, yakni PKB, Partai Gerindra, PDIP, Partai Golkar, Partai Berkarya, PKS, Perindo, PPP, PAN, Partai Hanura, Partai Demokrat, dan PBB. Pelanggaran tata cara pemasangan APK ini diantaranya APK dipasang tidak mandiri seperti dipaku atau dipasang di pohon ataupun dipasang di tiang milik pemerintah atau tiang penerangan, serta dipasang di tempat ibadah dan tempat pendidikan.
Adapun terhadap temuan jajaran pengawas pemilu Kabupaten Kulon Progo terkait pelanggaran pemasangan APK ini, Panwaslu Kecamatan telah mengirimkan rekomendasi kepada PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) yang kemudian diteruskan kepada KPU Kabupaten Kulon Progo. KPU Kabupaten Kulon Progo kemudian menindaklanjuti dengan mengirimkan surat kepada peserta pemilu untuk menertibkan APK yang melanggar. Dalam waktu 1×24 jam jika peserta pemilu tidak menertibkan APK yang melanggar tersebut, maka Bawaslu Kabupaten Kulon Progo berkoordinasi dengan Pol PP Kabupaten Kulon Progo akan melakukan penertiban.
Tindak lanjut dari surat yang telah disampaikan oleh KPU Kabupaten Kulon Progo kepada partai politik terkait rekomendasi jajaran pengawas pemilu ini, beberapa partai politik telah menertibkan sendiri APK yang melanggar. Namun demikian masih banyak partai politik yang belum menertibkan APK mereka yang melanggar. Sehingga, pada Hari Senin, Tanggal 29 Oktober 2018, Bawaslu Kulon Progo bersama Satpol PP Kulon Progo menertibkan beberapa APK yang melanggar. APK yang berhasil ditertibkan pada kesempatan tersebut yakni sebanyak 1 baliho, 6 spanduk, 5 umbul-umbul, 45 bendera, dan 8 rontek. Pelanggaran didominasi oleh pelanggaran terkait tata cara pemasangan seperti APK dipaku di pohon, dipasang di tiang yang bukan milik pribadi, dipasang di tempat dilarang seperti tempat ibadah dan tempat pendidikan, serta melanggar SK KPU Kabupaten Kulon Progo tentang lokasi pemasangan APK. Penertiban dilakukan di 4 kecamatan, yakni Wates, Pengasih, Panjatan, dan Lendah. Pelanggaran yang dilakukan oleh peserta Selanjutnya direncanakan Hari Kamis depan akan dilakukan penertiban APK kembali untuk kecamatan lain yakni Temon, Sentolo, Galur, dan Nanggulan. Bawaslu Kabupaten Kulon Progo masih terus melakukan himbauan secara persuasif kepada peserta pemilu untuk menertibkan sendiri APK yang melanggar untuk dipasang sesuai dengan regulasi sebagaimana diatur. -BawasluKP