Lompat ke isi utama

Berita

Pengawasan Melalui Uji Petik dengan Melibatkan Komunitas Pengawas Partisipatif

Pengawasan Melalui Uji Petik dengan Melibatkan  Komunitas Pengawas Partisipatif

Kulon Progo -Pasca Pemilu 2019, salah satu pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kulon Progo adalah pengawasan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan. Berdasarkan Surat Edaran dari bawaslu RI Nomor 13 Tahun 2021, Bawaslu Kabupaten Kulon Progo melakukan uji petik dengan melibatkan jajaran pengawas di Bawaslu Kabupaten Kulon Progo dan juga relawan pengawas pemilu yang dimiliki oleh Bawaslu Kulon Progo yang tergabung dalam komunitas KOMPAS-KU.

Uji petik oleh Bawaslu Kabupaten Kulon Progo dilakukan dengan cara melakukan pengawasan langsung di masyarakat, jika ada warga yang meninggal dunia, pindah domisili, beralih status menjadi TNI/Polri, dan lain sebagainya.

Bawaslu Kulon Progo tidak melakukan uji petik dengan cara memeriksa dan melakukan audit dalam lingkup pemerintah paling kecil di masing-masing wilayah kerja Kabupaten/kota dalam hal ini adalah desa/kelurahan karena berdasarkan surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Nomor 470/18574/DUKCAPIL, Dinas Dukcapil dan jajarannya kebawah sampai dengan tingkat kelurahan, tidak bisa memberikan data kependudukan kepada pihak luar.

Mekanisme uji petik yang dilakukan oleh Bawaslu Kulon Progo yaitu dengan menggunakan google form, yang memuat informasi data pengawas, tanggal pengawasan, dan informasi terkait data pemilih. Informasi lainnya adalah yang terkait dengan data pemilih, baik itu potensi pemilih baru, maupun pemilih yang tidak memenuhi syarat beserta bukti pendukungnya. 

Sebagai tindak lanjut atas hasil pengawasan uji petik yang telah dilakukan oleh jajaran Bawaslu Kulon Progo tersebut, selanjutnya Bawaslu Kulon Progo mengirimkan surat himbauan kepada KPU Kulon Progo agar mencermati kembali nama-nama yang disampaikan agar ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku.