Lompat ke isi utama

Berita

Pengawasan Uji Petik DPB, Bawaslu Kulon Progo Berkoordinasi dengan Kemenag Kulon Progo

Pengawasan Uji Petik DPB,  Bawaslu Kulon Progo Berkoordinasi dengan Kemenag Kulon Progo

Kulon Progo -Dalam rangka pengawasan uji petik Daftar Pemilih Berkelanjutan, Bawaslu Kabupaten Kulon Progo melakukan koordinasi dengan Kementrian Agama (Kemenag) Kulon Progo. Koordinasi dilaksanakan di Kantor Kemenag Kulon Progo pada tanggal 23 November 2021. Hal ini sebagai upaya untuk memperoleh data pemilih berusian di bawah 17 tahun tapi sudah menikah.

Berdasarkan data dari Kemenag, pada Januari-November 2021 ada 65 penduduk dengan usia di bawah 19 tahun telah menikah. “Berdasarkan koordinasi dengan Kemenag, pernikahan dibawah umur berdasarkan aturan di Kemenag adalah usia di bawah 19 tahun,” jelas Ria Harlinawati selaku Ketua Bawaslu Kulon Progo.

65 penduduk tersebut tersebar di seluruh kecamatan yakni Temon 2 orang, Wates 10 orang, Panjatan 3 orang, Galur 4 orang, Lendah 6 orang, Sentolo 4 orang, Pengasih 8 orang, Kokap 14 orang, Girimulyo 4 orang, Nanggulan 2 orang, Kalibawang 2 orang, dan Samigaluh 2 orang.

Adapun setelah dilakukan pemetaan kebali oleh Bawaslu Kulon Progo, hanya terdapat 3 pemilih berusia di bawah 17 tahun yang sudah menikah, namun satu diantaranya adalah warga luar Kulon Progo yang tercatat menikah di Kulon Progo. Oleh sebab itu, terhadap 2 nama pemilih Kulon Progo usia 17 tahun yang sudah menikah tersebut disampaikan kepada KPU Kulon Progo untuk ditindaklanjuti.