Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Sinergisitas untuk Pemilu 2024, Bawaslu Kulon Progo Audiensi ke Kejaksaan Negeri Kulon Progo

Perkuat Sinergisitas untuk Pemilu 2024, Bawaslu Kulon Progo Audiensi ke Kejaksaan Negeri Kulon Progo

Kulon Progo –  Selasa (28/06/2022) Bawaslu Kabupaten Kulon Progo melakukan audiensi di Kantor Kejaksaan Negeri Kulon Progo. Audiensi Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kulon Progo ini disambut oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kulon Progo, Ardi Suryanto, S.H., M.H. didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kepala Seksi Intelijen, serta Kasubsi A Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Kulon Progo.

Dalam kesempatan tersebut, Bawaslu Kulon Progo menyampaikan harapannya untuk terus dapat bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Kulon Progo, khususnya dalam hal penanganan pelanggaran pidana Pemilu yang ditangani oleh Sentra Gakkumdu. “Beberapa catatan dalam pelaksanaan Pemilu 2019 dapat menjadi evaluasi untuk perbaikan dan peningkatan kualitas penanganan pelanggaran pidana pada Pemilu 2024,” tandas Ria Harlinawati selaku Ketua Bawaslu Kulon Progo.

Panggih Widodo selaku Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa menyampaikan bahwa perintah pembentukan Sentra Gakkumdu pada Pemilu 2024 masih menunggu surat dari Bawaslu RI. “Personel yang dibutuhkan dalam Sentra Gakkumdu yakni dari unsur Bawaslu dengan jumlah menyesuaikan, jaksa dengan jumlah 6 orang, dan polisi dengan jumlah 6 orang,” imbuhnya.

Senada dengan Bawaslu Kulon Progo, Kepala Kejaksaan Negeri Kulon Progo berharap adanya sinergi yang baik antara seluruh unsur dalam sentra Gakkumdu dalam proses penanganan pelanggaran pidana pemilu, salah satunya berharap agar setiap kasus dapat dikawal secara bersama-sama di setiap tahapan hingga proses eksekusi. “Beberapa tantangan harus siap dihadapi dalam Pemilu 2024 ini, harapannya Bawaslu Kulon Progo sudah mulai menyiapkan ahli ahli yang bisa mendukung proses penanganan pelanggaran pidana pemilu, seperti ahli hukum pidana hingga ahli IT,” ujarnya. Selain itu Kejaksaan Negeri Kulon Progo juga berharap adanya pembekalan terutama terkait alat bukti bagi pengawas pemilu hingga tingkat kecamatan dan desa/kalurahan.