Lompat ke isi utama

Berita

Rakernis Pengawasan Pemilu, Bawaslu Kulon Progo Ikut Cermati Perbedaan Regulasi

Rakernis Pengawasan Pemilu, Bawaslu Kulon Progo Ikut Cermati Perbedaan Regulasi

Yogyakarta - Sebagai persiapan menghadapi tahapan Pilkada Tahun 2020, Bawaslu D.I.Yogyakarta mengadakan Rapat Kerja Teknis Pengawasan Pemilu. Mengambil tempat di Hotel New Shapir Yogyakarta, acara tersebut mengundang  seluruh anggota Bawaslu kabupaten/kota se-D.I.Yogyakarta.

Dalam Rakernis yang dilaksanakan 19-20 Desember 2019 tersebut, meskipun Kabupaten Kulon Progo tidak ikut menggelar Pilkada Tahun 2020, namun Bawaslu Kabupaten Kulon Progo tetap diundang dengan tujuan agar selalu update terhadap regulasi Pemilu.

Anggota Bawaslu Kulon Progo, Wagiman mengungkapkan, Rakernis Pengawasan Pemilu memberikan tambahan pengetahuan terkait dengan pengawasan Pilkada. Regulasi yang digunakan untuk Pilkada berbeda dengan regulasi dalam Pemilu 2019 yang lalu, sehingga sebagai pengawas, Bawaslu juga harus segera tanggap dan tidak gagap.

Wagiman menambahkan, ada beberapa perbedaan dalam pengawasan antara Pemilu dengan Pilkada, diantaranya dalam penindakan pelanggaran serta penyelesaian sengketa. Perbedaan tersebut harus disampaikan ke jajaran dibawah, mulai dari Panwascam sampai nanti PTPS, khususnya bagi daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada di tahun 2020.

Anggota Bawaslu DIY, Sri Rahayu Werdiningsih dalam materinya menekankan agar sebagai pengawas tak pernah bosan belajar, karena harus selalu mengikuti regulasi. Ketika regulasi yang digunakan berbeda, maka harus bisa cepat beradaptasi.

“Kita harus mempersiapkan diri dengan belajar, terutama pada tahapan yang ribet, misalnya tahapan pencalonan karena ada kemungkinan pendaftar dari jalur perseorangan yang pastinya butuh pengawasan eksta, karena ada verifikasi KTP dan lain-lain.” lanjutnya.

Sementara itu Ketua Bawaslu DIY, Bagus Sarwono berharap nantinya setelah Panwascam terbentuk, segera memilih ketua dan pembagian divisi, agar cepat menyesuaikan diri dengan kondisi tugas baru. Setelah itu segera disusul pembentukan kesekretariatan Panwascam agar bisa memberikan dukungan adminsitratif dan teknis operasional kepada Panwascam, sehingga kinerja Panwascam bisa maksimal dalam melakukan pengawasan. (Rachmat)