Setelah Diklarifikasi, Nilai Keterbukaan Informasi Bawaslu Kulon Progo Naik
|
Hasil monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi dari Komisi Informasi Daerah (KID) DIY terhadap pelayanan data dan informasi di PPID Bawaslu Kulon Progo terkonfirmasi naik, dari yang semula 83,7 menjadi 88,35. Perubahan nilai tersebut dilakukan oleh KID DIY setelah sebelumnya Bawaslu Kulon Progo melakukan klarifikasi terhadap salah satu indikator penilaian.
”Benar, akhir bulan lalu kami melakukan klarifikasi terhadap salah satu indikator penilaian yang kami rasakan janggal. Setelah itu, KID melakukan pleno internal dan menerima pengajuan klarifikasi dari Bawaslu Kulon Progo sehingga nilai keterbukaan informasi kami naik”, jelas Ketua Bawaslu Kulon Progo Marwanto M.Si di ruang kerjanya.
Marwanto menambahkan indikator penilaian yang dimaksud adalah pelayanan informasi. Pada nilai awal, untuk indikator ini PPID Bawaslu Kulon Progo memperoleh nilai 69. Nilai tersebut dirasa janggal oleh Bawaslu Kulon Progo, karena pihaknya telah secara maksimal memenuhi kriteria penilaian. Dan benar, setelah Bawaslu Kulon Progo melakukan klarifikasi, akhirnya KID DIY melakukan revisi terhadap hasil penilaian monev bagi PPID Bawaslu Kulon Progo.
Jika seluruh indikator dalam penilaian monev keterbukaan informasi publik dijumlahkan sebelum dilakukan pembobotan, sebenarnya capaian Bawaslu Kulon progo tahun ini mengalami peningkatan. Jika sebelumnya agregat nilainya 541, tahun ini mencapai 556. Hanya saja karena ada perubahan pembobotan di masing-masing indikator sehingga setelah dilakukan pembobotan tahun ini nilainya 88,35, sedangkan tahun lalu 90.
Wawan Budiyanto M.S.I., salah satu komisioner KID DIY yang menerima kunjungan Bawaslu Kulon Progo dalam rangka klarifikasi penilaian monev mengatakan, banyaknya petugas yang dilibatkan dalam penyelenggaraan monev keterbukaan informasi bagi badan publik se-DIY menjadi salah satu penyebab adanya kesalahan atau eror dalam penilaian. ”Bisa dimungkinkan, saat melakukan proses penilaian, ada satu atau lebih indikator yang belum di-refresh di aplikasi penilaian sehingga hasilnya belum up-date,” jelas Wawan.
Humas Bawaslu Kulon Progo