Sinau Bareng Kearsipan, Bawaslu Kulon Progo Perkuat Tata Kelola Arsip
|
Kulon Progo – Bawaslu Kabupaten Kulon Progo melaksanakan kegiatan Sinau Bareng dengan tema Pengelolaan Kearsipan pada Rabu, 21 Januari 2026. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman internal dalam mewujudkan tata kelola arsip yang tertib, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan Sinau Bareng kearsipan tersebut menghadirkan Agung Nugroho sebagai narasumber. Dalam pemaparannya, Agung menekankan pentingnya pengelolaan arsip sesuai dengan daur hidup arsip, mulai dari proses penciptaan, klasifikasi, penataan, hingga tahapan penyusutan dan pemusnahan arsip. “Pengelolaan arsip harus dilakukan sesuai dengan daur hidup arsip, mulai dari penciptaan, klasifikasi, penataan, hingga penyusutan dan pemusnahan. Arsip bukan hanya untuk kepentingan administratif, tetapi juga menjadi memori organisasi, dasar pengambilan keputusan, serta bukti akuntabilitas dan perlindungan hukum bagi lembaga,” ujar Agung Nugroho
Ketua Bawaslu Kulon Progo, Marwanto, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pengelolaan arsip di lingkungan Bawaslu Kulon Progo. Menurutnya, arsip merupakan bagian penting dari akuntabilitas lembaga yang harus dikelola secara tertib, sistematis, dan sesuai regulasi.“Arsip bukan hanya dokumen administratif, tetapi juga bukti pertanggungjawaban kinerja lembaga. Oleh karena itu, pengelolaannya harus dilakukan dengan benar dan sesuai aturan,” ujar Marwanto.
Dalam kegiatan tersebut juga dipaparkan secara rinci tahapan pemusnahan arsip, yang meliputi:
penyusunan keputusan pembentukan Panitia Penilai Arsip;
penyusunan daftar arsip yang diusulkan untuk dimusnahkan;
penilaian arsip usul musnah dengan melibatkan arsiparis atau petugas kearsipan di masing-masing subbagian;
pengusulan pemusnahan arsip ke Bawaslu DIY untuk diteruskan ke Bawaslu RI;
pengusulan ke Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) untuk dilakukan penilaian kembali;
penerbitan Penilaian Pemusnahan Arsip (PPA) oleh ANRI;
penerbitan persetujuan pemusnahan arsip;
pelaksanaan pemusnahan arsip;
penyusunan berita acara pemusnahan arsip;
penerbitan keputusan Kepala Sekretariat tentang pelaksanaan pemusnahan arsip; serta
kerja sama dengan pihak ketiga, termasuk penyusunan perjanjian kerja sama, surat pernyataan, dan prosesi penyerahan arsip secara simbolis.
Selain itu, Arsiparis Bawaslu Kulon Progo juga menyampaikan bahwa keterbatasan sumber daya manusia (SDM) di tingkat kabupaten menjadi tantangan tersendiri dalam pengelolaan kearsipan. Oleh karena itu, diperlukan dukungan dan keterlibatan aktif dari setiap subbagian agar pengelolaan arsip dapat berjalan optimal.
Melalui kegiatan Sinau Bareng ini, Bawaslu Kulon Progo berharap pengelolaan kearsipan semakin tertata dan berkelanjutan. Proses yang sudah berjalan, seperti penginputan arsip inaktif, diharapkan dapat segera diselesaikan sehingga ke depan Bawaslu Kulon Progo dapat melaksanakan kegiatan pemusnahan arsip secara tertib dan sesuai ketentuan.
Humas Bawaslu Kulon Progo