Tingkatkan Kemampuan, Bawaslu Kulon Progo Ikuti Pelatihan Skill Mediator
|
Yogyakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daerah Istimewa Yogyakarta menyelenggarakan Pelatihan Skill Mediator bagi Bawaslu Kabupaten/Kota se-DIY dalam Penyelesaian Sengketa Pemilihan. Kegiatan tersebut dilaksanakan 4-5 Maret 2020, bertempat di Hotel Novotel, Yogyakarta. Pelatihan Mediator diikuti oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/kota se-DIY dan Staf Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu kabupaten/kota yang pada tahun 2020 ini menyelenggarakan Pilkada yaitu Sleman,Bantul dan Gunungkidul. Pelatihan mediator juga di hadiri oleh anggota Bawaslu RI, Rahmat Bagja, sekaligus membuka acara pelatihan mediator Pilkada 2020
Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu DIY, Bagus Sarwono menyampaikan bahwa pelatihan mediator tidak hanya mengundang tiga kabupaten yang melaksanakan Pilkada saja,tetapi yang tidak melaksanakan pilkada juga ikut di undang agar mereka bisa ikut belajar persiapan menangani sengketa pada pemilu yang akan datang. Penyelesaian sengketa di Pilkada 2020 ini berbeda dengan Pemilu serentak 2019. Pada Pemilihan Umum serentak tahun 2019 menyelesaikan sengketa 12 hari kerja, sementara Pilihan Kepala Daerah 2020 ini hanya 12 hari kalender saja. Maka waktu musyawarah sangat singkat maka. “Sebagai seorang pengawas/mediator harus pandai-pandai membagi waktu persidangan, dan tiap tahapan bisa pastikan sampaikan upaya mufakat terlebih dahulu.”
Untuk menghadapi hal tersebut, maka Bawaslu DIY mengadakan Pelatihan Mediator, untuk menambah ketrampilan Bawaslu Kabupaten/Kota yang melaksakan pilkada dalam antisipasi sengketa. Narasumber dan juga pakar mediator nasional Dr. Syeh Assery, SE, MM. menyampaikan bahwa mediasi adalah unsur musyawarah mufakat. Maka ketrampilan yang dimiliki seorang mediator harus paham dan mengerti beberapa tahap. Seorang mediator harus menguasai sepuluh tahapan yang di bagi dalam dua bagan segitiga,dalam segitiga itu berisi terkait pendahaluan, sambutan, presentasi para pihak, kesempatan awal, mendefinisikan masalah/agenda, tawar menawar, pertemuan terpisah, pengambilan keputusan, kemudian penyusunan kesepakatan dan kata penutup.
Dr. Syeh Assery, SE, MM juga menyampaikan, seorang mediator harus bisa mendengar apa yang disampaikan para pihak, mengulang dengan baik apa yang diucapkan oleh pemohon dan termohon, dan bertanya kepada kedua belah pihak yang bersengketa terkait hal-hal yang disampaikan. Mediator juga harus mengapresiasi pertemuan kedua belah pihak yang bersengketa, melepaskan diri dari kesepatan kedua belah pihak agar tidak terjadi konflik kepentingan, dan memastikan hasil kesepakatan kedua belah pihak tidak bertentangan dengan regulasi yang berlaku terkait pilkada atau hal yang di sengketakan.