Lompat ke isi utama

Berita

Tingkatkan Kualitas Penanganan Pelanggaran Pemilu dengan Kajian Unsur Pasal Pidana

Tingkatkan Kualitas Penanganan Pelanggaran Pemilu dengan Kajian Unsur Pasal Pidana

Kulon Progo - Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa (HPPS) Bawaslu Kabupaten Kulon Progo menginisiasi kegiatan yang bertemaKajian Unsur-unsur Pasal Pidana Dalam Undang-undang Pemilu/Pemilihan. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Media Center Bawaslu Kabupaten Kulon Progo, Rabu, 20 April 2022 dengan tujuan agar seluruh jajaran mempunyai kemampuan menganalisis sebuah pasal-pasal terutama mengenai pasal pidana pemilu dengan cara simulasi secara langsung bagaimana membedah unsur-unsur pasal tersebut.

Koordinator Divisi HPPS, Panggih Widodo, S.Si mengungkapkan, kajian tersebut selain untuk meningkatkan kapasitas SDM Bawaslu Kabupaten Kulon Progo di bidang penanganan pelanggaran, juga sebagai evaluasi terhadap penanganan pelanggaran pidana Pemilu yang pernah ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Kulon Progo.

“Pada Pemilu 2019 lalu, beberapa dugaan pelanggaran pidana Pemilu selalu terhenti di Sentra Gakkumdu, maka dari itu, kegiatan ini diperlukan untuk mengevaluasi kenapa hal tersebut bisa terjadi dan langkah apa saja yang harus dilakukan jika dalam Pemilu 2024 mendatang menangani dugaan pelanggaran pidana pemilu,” kata Panggih.

Sementara itu, Koordinator DivisiPenanganan Pelanggaran Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Rahayu Werdiningsih, S.H., yang menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut menyatakan beberapa pasal dalam undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sering ditafsirkan berbeda oleh Sentra Gakkumdu, sehingga pada akhirnya dugaan pelanggaran pidana pemilu hanya berhenti sampai di Sentra Gakkumdu.

Salah satu pasal yang dibedah dalam kegiatan tersebut adalah pasal 547 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 yang berbunyi “Setiap pejabat negara yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah)”.

Dalam pasal tersebut ada unsur “Setiap pejabat negara”. Dalam hal ini, maka harus bisa dibuktikan bahwa Terlapor dengan jabatan tertentu adalah termasuk pejabat Negara merujuk pada peraturan tentang pejabat Negara. Unsur yang kedua yakni unsur “dengan sengaja”, maka harus bisa dibuktikan unsur “dengan sengaja”nya. Semisal Terlapor datang ke tempat kampanye salah satu peserta pemilu dengan temannya dengan tujuan yang sama yaitu menghadiri acara tersebut.

Ketiga, unsur “membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu”. Pembuktian unsur ini adalah dengan adanya salah satu Peserta Pemilu atau beberapa Peserta Pemilu yang merasa dirugikan atau diuntungkan karena keputusan atau tindakan dari Terlapor. Terakhir, unsur “dalam masa kampanye” yaitu adalah ketika Terlapor melakukan tindakan tersebut saat tahapan kampanye pemilu.

“Saya berharap dengan adanya kajian seperti ini, pemahaman kita terhadap pasal-pasal pidana pemilu akan semakin meningkat, sehingga ketika nanti ada dugaan pelanggaran masuk ke Sentra Gakkumdu, kita sudah punya modal argumentasi yang kuat yang didukung dengan pasal-pasal yang ada, sehingga tidak mentah dan terhenti di Sentra Gakkumdu,” tandas Sri.

Kegiatan kajian hukum Bawaslu Kabupaten Kulon Progo tersebut juga dihadiri oleh Maria Amelia Sinaga yang merupakan Sub Koordinator Kajian dan Teknis Persidangan Bawaslu RI. Dalam tanggapannya di akhir acara, dirinya merasa sangat senang mengikuti kajian hukum yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Kulon Progo tersebut. “Setelah saya mengikuti kegiatan kajian hukum yang dilakukan teman-teman Bawaslu Kulon Progo ini, saya justru mendapatkan inspirasi untuk melakukan terobosan dalam mempersiapkan tahapan pemilu yang sebentar lagi akan dimulai,” pungkasnya. (Erza)