Upaya Mengelola Barang Dugaan Pelanggaran
|
Kulon Progo - Rabu, 22 September 2021 Bawaslu Kabupaten Kulon Progo melaksanakan Sosialisasi Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran yang melibatkan partai politik peserta Pemilu 2019 se-kabupaten Kulon Progo Dalam acara tersebut dihadiri oleh Aggota Bawaslu Kabupaten Kulon Progo Wagiman, S.Pd.,M.H dan Panggih Widodo, S.Si serta pengurus partai politik Peserta Pemilu 2019 se-Kabupaten Kulon Progo.
Sesuai dengan surat edaran Bawaslu tentang pengelolaan barang dugaan pelanggaran, Bawaslu Kulon Progo membentuk Unit Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran (UPBDP). sebelumnya, tanggal 22 September 2021 Bawaslu Kulon Progo telah melaksanakan Sosialisasi Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran yang melibatkan partai politik peserta Pemilu 2019 se-Kabupaten Kulon Progo.
Diharapkan setelah sosialisasi tersebut, partai politik dapat mengambil barang dugaan pelanggaran yang ada di Kantor Bawaslu Kulon Progo. “Di Bawaslu Kulon Progo sudah terbentuk UPBDP, unit tersebut ada di tingkat pusat sampai dengan tingkat daerah, adapun tugas dari UPBDP adalah melakukan Pengeloaan Barang Dugaan Pelanggaran dengan tindakan-tindakan seperti mencatat barang, menyimpan barang, mengamankan barang, mengeluarkan barang dan memusnahkan barang,” ucap Panggih Widodo selaku Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kulon Progo.
Selain itu Panggih juga menyampaikan bahwa pengelolaan barang dugaan pelanggaran di Bawaslu Kabupaten Kulon Progo sudah dilaksanakan. Terdapatcukup banyak Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2019 yang telah ditertibkan oleh Satpol PP Kabupaten Kulon Progo karena melanggar ketentuan pemasangan APK yang masih tersimpan di Kantor Bawaslu Kabupaten Kulon Progo yang terdiri dari bendera, baliho, spanduk, serta banner.
Panggih juga menambahkan khusus untuk bendera partai politik diharapkan pengurus partai politik dapat mengambilnya di kantor, kalaupun tidak kami mohon kerja samanya bahwa untuk bendera akan kami kembalikan kepada partai politik peserta pemilu 2019. Adapun terkait pengembalian barang duggaan pelanggaran, peserta pemilu harus mengambil di kantor Bawaslu Kulon Progo.
Pasca sosialisasi tersebut, Bawaslu Kulon Progo mengirimkan surat pemberitahuan yang disampaikan ke masing-masing partai politik. Namun hanya dua partai politik yang mengambil barang dugaan pelanggaran ke kantor Bawaslu Kabupaten Kulon Progo yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai gerakan Indonesa Raya (Gerindra). Untuk partai politik yang lainnya, sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan tidak datang ke Bawaslu Kabupaten Kulon Progo.
Selanjutnya, 18 November 2021, dilakukan pemilahan barang dugaan pelanggaran antara yang akan dimusnahkan dengan yang akan disimpan. Banner, spanduk, baliho, dan rontek merupakan barang dugaan pelanggaran yang akan dimusnahkan, sementara untuk bendera partai politik, tetap disimpan oleh Bawaslu Kabupaten Kulon Progo dan telah dikelompokkan sesuai dengan partai politik masing-masing.
Tahap terakhir adalah pemusnahan barang dugaan pelanggaran yang dilaksanakan pada 25 November 2021. Dalam pemusnahan barang dugaan pelanggaran ini, Bawaslu Kulon Progo bekerja sama dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Kulon Progo. Barang dugaan pelanggaran diangkut menggunakan truk dan dibawa ke tempat pembuangan akhir untuk selanjutnya dimusnahkan.(Rifki)