Pada Sabtu (23/09/2019) Bawaslu Kabupaten Kulon Progo menghadiri Rapat Koordinasi dan Evaluasi Gerakan Anti Politik Uang di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).
Saat ini, tepat 1 bulan setelah dimulainya masa kampanye, beberapa peserta pemilu telah melaksanakan berbagai kegiatan kampanye. Salah satu yang dilakukan adalah dengan metode pemasangan Alat Peraga Kampanye.
Berdasarkan hasil pengawasan pengawas pemilu se-Kabupaten Kulon Progo terhadap proses pemungutan dan penghitungan suara di Kabupaten Kulon Progo, Bawaslu Kulon Progo mengidentifikasi temuan dalam beberapa hal, salah satu diantaranya yakni kesalahan tata cara atau prosedur yang dilakukan KPPS dala
Pada masa tenang yakni tanggal 14-16 April 2019, Bawaslu Kabupaten Kulon Progo bersama Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan Patroli Pengawasan guna memastikan tidak ada kampanye maupun praktik politik uang di masa tenang.
Dalam melaksanakan kampanye dengan metode pemasangan Alat Peraga Kampanye, peserta pemilu harus menaati prosedur dan regulasi sebagaimana diatur baik dalam undang-undang, PKPU, Peraturan Bupati, maupun Keputusan KPU Kulon Progo terkait lokasi pemasangan APK.