Bawaslu Kulon Progo Gelar Penguatan Kelembagaan, Bahas Tantangan Demokrasi
|
KULON PROGO, Yogyakarta— Dalam upaya meningkatkan kapasitas Pengawas Pemilu dan mewujudkan demokrasi yang substantif, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kulon Progo melaksanakan kegiatan Penguatan Kelembagaan. Acara yang berlangsung di Hotel Novotel Yogyakarta Airport pada Rabu (27/8) ini dihadiri oleh berbagai mitra kerja, termasuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD), akademisi, organisasi masyarakat (ormas), dan relawan.
Ketua Bawaslu Kulon Progo, Marwanto, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk melakukan evaluasi dalam pelaksanaan Pemilu 2019 dan 2024 serta membahas rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. "Evaluasi progresif akan terus kita lakukan di masa non-tahapan ini. Kita juga akan mendiskusikan putusan MK yang perlu kita sikapi bersama," ujarnya.
Senada dengan Marwanto, Ketua Bawaslu DIY, Drs. Mohammad Najib, menekankan pentingnya partisipasi publik dalam demokrasi. Menurutnya, Bawaslu tidak dapat bekerja sendiri untuk mengawasi dan menegakkan keadilan pemilu tanpa dukungan dari berbagai pihak. "Partisipasi publik terhadap demokrasi harus terus-menerus ada," kata Najib. Ia juga menambahkan bahwa forum ini menjadi kesempatan emas bagi para peserta untuk menyampaikan aspirasi langsung kepada Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, yang hadir sebagai narasumber.
Dalam sesi materi, Zulfikar Arse Sadikin memaparkan empat tantangan utama dalam praktik pengawasan pemilu: independensi, integritas, intervensi, dan inkompetensi. Untuk mengatasi tantangan tersebut, ia menekankan perlunya koordinasi dan regulasi yang kuat, peningkatan sumber daya, pemanfaatan teknologi, dan partisipasi aktif dari masyarakat. Sementara itu, Pegiat Pemilu Masykurudin Hafidz menyoroti beberapa problematika yang menghambat kualitas demokrasi di Indonesia, antara lain desain kelembagaan penyelenggara pemilu, perilaku pemilih, netralitas penyelenggara dan hubungan akuntabilitas pemilu dan pemerintahan.
Masykurudin menegaskan bahwa penguatan kelembagaan Bawaslu tidak bisa dilakukan secara parsial. "Bawaslu harus relasional dan bekerja sama dengan pihak lain karena hampir tidak ada kewenangan yang bisa dilakukan tanpa melibatkan pihak lain," jelasnya. Rapat ini menjadi wadah penting bagi Bawaslu dan mitra kerja untuk berdiskusi, bertukar pikiran, dan menyampaikan masukan demi perbaikan penyelenggaraan pemilu dan penguatan demokrasi di Indonesia.
Penulis: RN
Editor:Humas Bawaslu KP