Bawaslu Kulon Progo Lanjutkan Pengelolaan Kearsipan
|
KULON PROGO – Rabu, 26 November 2025 Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kulon Progo melanjutkan upaya pengelolaan kearsipan di lingkungannya. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari penataan arsip yang telah berjalan dan menjadi amanat konstitusional berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Dalam pelaksanaannya, Bawaslu Kulon Progo menggandeng dan didampingi langsung oleh tenaga ahli dari Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispersip) Kabupaten Kulon Progo. Dispersip menghadirkan tiga orang arsiparis profesional, yaitu Bapak Kandar, Ibu Retno, dan Ibu Ning, untuk memastikan pengelolaan arsip berjalan sesuai standar. Sekretariat Bawaslu Kulon Progo fokus pada beberapa kegiatan utama yaitu Pendataan dan Penginputan Dokumen Arsip dari periode tahun 2016 hingga 2019 dan Melakukan teknis kearsipan seperti pelipatan kertas casing dan setting box arsip untuk penyimpanan yang aman dan terstruktur.
Pendampingan oleh tim Dinas Perpustakaan dan Arsip Kulon Progo berlangsung hingga pukul 11.30 WIB. Meskipun demikian, pekerjaan pengelolaan arsip ini kemudian dilanjutkan secara mandiri oleh pegawai sekretariat Bawaslu Kulon Progo.
Setelah seluruh proses penataan arsip selesai, Bawaslu Kulon Progo berencana untuk segera kembali berkoordinasi dengan Dinas Perpustakaan dan Arsip guna memastikan hasil penataan telah memenuhi kaidah kearsipan yang berlaku dan melanjutkan tahapan pengelolaan arsip berikutnya.
Upaya ini menegaskan komitmen Bawaslu Kulon Progo dalam menjaga tertib administrasi dan menjamin ketersediaan serta keamanan dokumen-dokumen penting lembaga sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Humas Bawaslu Kulon Progo