Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kulon Progo Melakukan Pengawasan Rapat Pleno PDPB Triwulan II

Pengawasan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan

Pengawasan Rapat Pleno Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2025 Kabupaten Kulon Progo

Kulon Progo – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kulon Progo, Muh Isnaini,  menghadiri sekaligus melakukan pengawasan Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Kabupaten Kulon Progo Triwulan II, Rabu, 2 Juli 2025. Rapat Pleno tersebut diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Kulon Progo di Rumah Pintar Pemilu (RPP) Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Kulon Progo.

Dalam rapat pleno tersebut, hadir lengkap Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kulon Progo, Anggota KPU DIY, Sekretaris KPU DIY, serta utusan dari instansi terkait yang diundang oleh KPU Kabupaten Kulon Progo yaitu Dinas Dukcapil Kulon Progo, Polres Kulon Progo, Kodim 0731 Kulon Progo, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa/kelurahan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kulon Progo, Balai Pendidikan Menengah Kabupaten Kulon Progo, serta Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kulon Progo. 

Ketua KPU Kulon Progo, Budi Priyana, dalam sambutan membuka acara tersebut menyampaikan, kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan merupakan amanat dari Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025, dimana KPU secara berjenjang diperintahkan untuk melakukan pemutakhiran data pemilih pasca pemilu dan pilkada secara berkelanjutan. “Proses ini tujuannya untuk memutakhirkan Daftar Pemilih Tetap secara berjenjang, mulai dari tingkat kabupaten sampai dengan pusat. Di tingkat kabupaten dilaksanakan minimal 3 bulan sekali, sementara di tingkat provinsi dan nasional minimal 6 bulan sekali.” jelas Budi.

Ria Harlinawati, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Kulon Progo yang memimpin rapat pleno tersebut menyampaikan bahwa pasca rapat koordinasi yang dilaksanakan pada 12 Juni 2025, KPU Kulon Progo mengirimkan permohonan data kepada beberapa instansi untuk keperluan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. “Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang turut membantu pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini, data yang masuk cukup banyak, beberapa sudah kami tindak lanjuti pada rekapitulasi hari ini, namun ada juga yang belum bisa kami tindak lanjuti karena beberapa alasan, diantaranya adalah data yang kurang lengkap.” terang Ria. Selanjutnya ria juga menjelaskan bahwa KPU Kabupaten Kulon Progo akan terus berkoordinasi, sehingga data yang belum bisa di tindak lanjuti pada pleno Triwulan II ini bisa kami tindaklanjuti pada rapat pleno Triwulan III.

Sementara itu Bawaslu Kabupaten Kulon Progo terus mengawal proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan oleh KPU Kabupaten Kulon Progo. Muh. Isnaini mengungkapkan, Bawaslu Kabupaten Kulon Progo memastikan KPU Kabupaten Kulon Progo telah melakukan proses pemutakhiran DPB sebagaimana PKPU 1 Tahun 2025. “Kami mengapresiasi KPU Kabupaten Kulon Progo yang telah melaksanakan proses Pemutakhiran DPB Triwulan II ini dengan baik, yaitu dengan melakukan koordinasi intensif dengan pihak pihak terkait termasuk dengan Bawaslu Kabupaten Kulon Progo.” ungkapnya. 

Dalam rapat pleno tersebut dibacakan Berita Acara Rapat Pleno Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan. Berdasarkan hasil rekap tersebut, pemilih laki-laki di Kabupaten Kulon Progo berjumlah 169.132, pemilih perempuan 178.123, sehingga total pemilih di Kabupaten Kulon Progo adalah 347.225. Sedangkan untuk rincian perubahannya, Pemilih baru 3.421, pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) 1.706, dan perbaikan data pemilih 1.885. Setelah dilakukan pembacaan rekapitulasi pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan, KPU Kabupaten Kulon Progo membuka kesempatan kepada hadirin untuk memberikan saran dan masukan. Selanjutnya KPU Kabupaten Kulon Progo melakukan penandatanganan rapat pleno dan kemudian memberikan salinannya kepada Bawaslu Kabupaten Kulon Progo dan pihak terkait yang hadir dalam rapat pleno tersebut