Bawaslu Kulon Progo Serahkan Laporan Kegiatan Penguatan Kelembagaan
|
JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kulon Progo secara resmi menyerahkan laporan hasil kegiatan penguatan kelembagaan kepada pimpinan Bawaslu Republik Indonesia. Penyerahan laporan dilakukan bersama Bawaslu DIY dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-DIY di Ruang Ketua Bawaslu RI, Kompleks Kantor Bawaslu RI, Jalan Thamrin No. 14 Jakarta, pada Kamis (30/10/2025).
Ketua Bawaslu Kulon Progo, Marwanto S.Sos M.Si, usai menyerahkan laporan kepada Ketua Bawaslu RI, Dr. Rahmat Bagja SH LLM mengatakan bahwa laporan yang dibuat Bawaslu Kulon Progo merangkum hasil dua kegiatan penguatan kelembagaan yang telah sukses diselenggarakan. Dua kegiatan tersebut digelar pada tanggal 27 Agustus 2025 dan 17 September 2025, melibatkan mitra-mitra strategis pengawasan pemilu di daerah.
Marwanto menjelaskan bahwa kedua kegiatan tersebut berjalan lancar dan menghasilkan beberapa rekomendasi krusial terkait arah pengawasan pemilu di masa depan. Rekomendasi ini diharapkan menjadi bahan pertimbangan bagi penyusunan regulasi pemilu di tingkat nasional.
Salah satu rekomendasi penting disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin S.Sos. M.Si, yang menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut. Zulfikar berpendapat bahwa pemisahan penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu lokal harus dijadikan momentum emas untuk memperkuat posisi lembaga pengawas pemilu, dalam hal ini Bawaslu, mulai dari tingkat pusat hingga tingkat kabupaten/kota. Penguatan kelembagaan ini dinilai vital untuk menjamin integritas proses demokrasi.
Sementara itu, narasumber lain, Nasrullah SM MH, mantan anggota Bawaslu RI periode 2012-2017, memberikan saran terkait fokus kerja. Ia mengatakan bahwa sebaiknya Bawaslu, terutama di tingkat kabupaten/kota, lebih fokus pada penanganan pelanggaran administrasi. Terkait penanganan pelanggaran pidana pemilu, Nasrullah menyarankan agar kewenangan tersebut dapat diserahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwajib, yakni kejaksaan dan kepolisian.
Menanggapi laporan tersebut, Ketua Bawaslu RI, Dr. Rahmat Bagja, menyampaikan apresiasi tinggi kepada Bwaslu DIY dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-DIY yang telah menggelar dan menyampaikan laporan terkait kegiatan peningkatan kapasitas bagi pengawas pemilu.
”Harapan kita semua, masukan dari daerah yang tertuang dalam laporan akan didengar oleh para wakil rakyat di DPR RI untuk menyusun revisi undang-undang tentang pemilu, sehingga kita memiliki regulasi pengawasan yang lebih kuat dan efektif," tegas Bagja.
Humas Bawaslu Kulon Progo