BEKAL PENGAWAS PEMILU DEMI TEGAKNYA KEADILAN PEMILU
|
Kulon Progo -Bawaslu Kulon Progo bersiap diri menghadapi Pemilu 2024 dengan meningkatkan kapasitas jajarannya. Sebagai bekal agar senantiasa siap menegakkan keadilan Pemilu, Bawaslu Kulon Progo mengadakan peningkatan kapasitas di bidang Penyelesaian Sengketa khususnya terkait mediasi, yang dilaksanakan pada tanggal 16 Juni 2021 di ruang sidang Bawaslu Kulon Progo. Narasumber yang dihadirkan dalam pelatihan ini adalah Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu DIY, Sutrisnowati, S.H., M.H., M.Psi.
Sutrisnowati menyampaikan materi dengan judul Membangun Skill Mediator Musyawarah. Dalam pelatihan tersebut disampaikan bahwa mediator bertugas mendorong dan memfasilitasi dialog, membantu para pihak mengklarifikasi kebutuhan dan keinginan-keinginan mereka, menyiapkan panduan, membantu para pihak dalam meluruskan perbedaan perbedaan pandangan dan bekerja untuk suatu yang dapat diterima para pihak dalam penyelesaian yang mengikat.
Jika sudah ada kecocokan di antara para pihak yang bersengketa lalu dibuatkanlah suatu memorandum yang memuat kesepakatan-kesepakatan yang telah dicapai. Keberhasilan berjalannya mediasi memerlukan peran dan partisipasi dari para pihak dan mediatornya, akan tetapi tugas pertama yang mendorong mediasi berjalan adalah mediator. Mediator juga harus membantu para pihak untuk memberikan solusi-solusi yang terbaik bagi kedua belah pihak.
Selain tatacara mediasi, dipaparkan pula berbagai tips mengenai teknik bertanya sampai dengan larangan bagi mediator melakukan hal-hal yang dapat membuat suasana menjadi tidak terkendali. ”Hal-hal yang harus dihindari dalam mediasi adalah ketidaksiapan mediator, kehilangan kendali oleh mediator, kehilangan netralitas dan mengabaikan emosi.”, tegas Sutrisnowati.
Pada kesempatan yang lain Panggih Widodo selaku Koordinator Divisi Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kulon Progo menyampaikan bahwa petugas Pengawas Pemilu dituntut memahami pengetahuan dan skill menjadi mediator baik komisioner maupun staf. Hal ini karena sumber daya manusia yang memiliki kapasitas di bidang mediasi penyelesaian sengketa menjadi dasar dalam menegakkan keadilan Pemilu.
Jika keadilan Pemilu ditegakkan maka kepercayaan publik kepada lembaga penegak keadilan Pemilu meningkat. ”Bawaslu sebagai lembaga penyelenggara Pemilu dan merupakan lembaga penegak keadilan Pemilu harus menjadi lembaga yang dipercaya oleh publik, jika lembaga penyelenggara Pemilu dipercaya publik, maka hasil Pemilu juga dapat dipercaya publik. Jika hasil Pemilu sudah tidak dipercaya publik maka sangat rawan terjadi konflik di suatu negara,” pungkas Panggih. (Rifky, Erza)