Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Lingkungan Kerja Inklusif, Bawaslu Kulon Progo Ikuti Sosialisasi PPKS yang Diselenggarakan Bawaslu DIY

Seluruh jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten Kulon Progo mengikuti mengikuti kegiatan Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) secara daring

Seluruh jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten Kulon Progo mengikuti mengikuti kegiatan Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) secara daring

YOGYAKARTA — Jajaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kulon Progo secara resmi mengikuti kegiatan Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) yang diselenggarakan oleh Sekretariat Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Kamis, 6 Agustus 2026. Keikutsertaan Bawaslu Kulon Progo dilaksanakan secara hibrida, di mana jajaran pimpinan dan staf hadir langsung secara luring di lokasi acara maupun menyimak secara daring melalui kanal Zoom Meetings.

Agenda strategis ini diselenggarakan sebagai langkah konkret lembaga pengawas pemilu dalam membangun sistem kerja yang aman, adil, inklusif, serta bebas dari Kekerasan Berbasis Gender (KBG) maupun Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) demi menjaga integritas kelembagaan.

Anggota Bawaslu D.I. Yogyakarta, Ibu Sutrisnowati, M.Psi., menegaskan komitmen Bawaslu dalam menciptakan iklim kerja yang kondusif di seluruh jajaran daerah.

"Bawaslu DIY berkomitmen penuh untuk menghadirkan ruang kerja pengawasan yang aman, bermartabat, dan berintegritas," ujar Sutrisnowati. "Penguatan pemahaman terkait TPKS hingga ke tingkat Bawaslu Kabupaten/Kota—termasuk Bawaslu Kulon Progo—adalah langkah nyata kita untuk membangun sistem pencegahan serta memastikan skema perlindungan korban dan non-retaliasi berjalan secara efektif di internal kelembagaan."

Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu DIY menghadirkan dua pemateri ahli. Sesi pertama diisi oleh Retno Agustin, S.Sos., M.Hum., M.Dev.STU. selaku Anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) DIY Unsur Masyarakat. Dalam pemaparannya, Retno menyoroti fenomena gunung es kasus kekerasan seksual di lingkungan kepemiluan yang meningkat signifikan secara nasional dari 25 kasus pada periode 2017–2022 menjadi 54 kasus pada 2023, dan terus berlanjut hingga periode 2024–2025.

Retno menekankan pentingnya menciptakan ruang kerja pengawasan yang aman serta menghapuskan ketakutan korban saat melaporkan kasus kekerasan.

"Demokrasi tidak hanya diukur dari jujur dan adilnya penghitungan suara, tetapi dari sejauh mana kita menjamin ruang kerja yang aman, adil, dan bermartabat bagi seluruh insan penyelenggara pemilu," tegas Retno.

"Pencegahan kekerasan seksual di Bawaslu tidak akan efektif selama korban masih dibayangi ketakutan akan dilaporkan balik atau dipecat. Perlindungan non-retaliasi adalah kunci untuk menghadirkan ruang kerja pengawasan pemilu yang aman, bermartabat, dan berkeadilan."

Sementara itu, narasumber kedua, Yuliaty Iskak dari Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak Korban Kekerasan (P2TPAKK) "Rekso Dyah Utami" DIY, menekankan pentingnya mekanisme rujukan berjejaring dan pencegahan reviktimisasi bagi korban kekerasan. Berdasarkan data Forum Perlindungan Korban Kekerasan (FPKK) DIY tahun 2025, tercatat sebanyak 1.152 kasus kekerasan ditangani di wilayah DIY, dengan kelompok perempuan dan anak menjadi korban terbanyak.

"Penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan penanganan terpadu dan mekanisme rujukan berjejaring," papar Yuliaty.

"Setiap korban berhak mendapatkan akses keadilan serta pemulihan yang menyeluruh—mulai dari rehabilitasi medis, bantuan hukum, hingga rehabilitasi mental dan sosial. Fokus utama kita adalah mencegah terjadinya reviktimisasi, yaitu kondisi di mana korban justru menjadi korban berulang kali akibat ancaman, rasa tidak aman, atau rasa takut saat melapor."

Dengan mengikuti seluruh rangkaian sosialisasi ini, Bawaslu Kabupaten Kulon Progo menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti arahan tersebut secara internal. Bawaslu Kulon Progo siap memperkuat mekanisme pencegahan, menerapkan skema perlindungan non-retaliasi secara ketat, serta membangun koordinasi berjejaring demi menjamin martabat, keselamatan, dan rasa aman bagi seluruh jajaran pengawas pemilu di wilayah Kabupaten Kulon Progo.

Penulis dan Foto : Erza