Tingkatkan Pengawasan PDPB, Bawaslu Kulon Progo Gelar Bimtek Internal
|
Kulon Progo – Bawaslu Kabupaten Kulon Progo menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengawasan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB), Rabu (23/72025). Sasaran dari Bimtek yang dilaksanakan di ruang Media Center Bawaslu Kulon Progo tersebut adalah internal pegawai Bawaslu Kabupaten Kulon Progo. Bimtek dilaksanakan sebagai upaya untuk meningkatkan kepasitas pegawai Bawaslu dalam melakukan pengawasan PDPB yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Kulon Progo.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kulon Progo, Marwanto, dalam arahannya mengungkapkan bahwa saat ini KPU Kabupaten Kulon Progo terus berproses dalam pemutakhiran DPB, untuk itu Bawaslu Kulon Progo sebagai pengawas pemilu harus terus mengawal dan memastikan proses yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Kulon Progo tersebut sesuai dengan regulasi. Selain itu Marwanto juga menekankan kepada seluruh jajaran pegawai di Bawaslu Kabupaten Kulon Progo untuk bisa ikut aktif berpartisipasi dalam melakukan pengawasan. “Meskipun untuk PDPB ini yang menjadi penanggungjawab pengawasan adalah Divisi HP2H, namun saya harapkan semuanya ikut membantu melakukan pengawasan, untuk teknisnya seperti apa nanti akan dijelaskan oleh rekan-rekan dari HP2H.” ujarnya. Lebih lanjut Marwanto menjelaskan bahwa pengawasan PDPB akan terus dilakukan sampai dengan tahapan Pemutakhiran Daftar Pemilih pada Pemilu tahun 2029 dimulai, sehingga perlu strategi untuk melakukan pengawasan secara maksimal dan berkelanjutan.
Kepala Sub Bagian Pengawasan dan Humas Bawaslu Kulon Progo, Ade Irfan Santosa yang menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut menyampaikan beberapa hal terkait dengan teknis dan strategi pengawasan PDPB. Ade berharap seluruh pegawai di Bawaslu Kabupaten Kulon Progo terutama yang merupakan penduduk Kulon Progo bisa mendapatkan informasi yang diperlukan untuk pengawasan PDPB dari pemangku wilayah setempat. “Untuk memaksimalkan pengawasan PDPB, salah satu hal yang bisa kita lakukan adalah berkoordinasi dengan pemangku wilayah misalnya RT, RW, Dukuh, atau Lurah untuk mendapatkan update informasi penduduk di wilayah setempat.” terang Ade. “Informasi yang didapatkan misalnya penduduk yang meninggal dunia, pindah domisili baik masuk maupun keluar, dan yang alih status menjadi TNI/Polri atau sebaliknya.” lanjutnya.
Dalam kegiatan yang diikuti oleh seluruh pimpinan dan jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten Kulon Progo tersebut juga diisi dengan penjelasan pengisian Laporan Hasil Pengawasan (LHP) atau Form A dan pengisian alat kerja pengawasan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan. Di akhir acara, dibuka ruang diskusi yang dimanfaatkan untuk penyempurnaan strategi pengawasan dan alat kerja pengawasan.
Penulis: RP