Lompat ke isi utama

Pers Release

Bawaslu Kulon Progo Buka Pendaftaran Panwascam untuk 3 Kecamatan

Kulon Progo – Menghadapi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kulon Progo yang akan digelar pada 27 November 2024, Bawaslu Kabupaten Kulon Progo membentuk pengawas ad hoc di tingkat kecamatan/kapanewon atau yang disebut dengan Panwascam. Berbeda dengan Pendaftaran Panwas ad hoc pada Pemilu 2024 yang terbuka untuk semua masyarakat yang memenuhi syarat, untuk Panwascam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kulon Progo 2024 hanya membuka untuk 3 kecamatan dengan rincian Panwascam Wates 1 orang, Panwascam Panjatan 1 orang, dan Panwascam Nanggulan 3 orang. Sehingga total kebutuhan Panwascam dengan skema rekrutmen terbuka adalah 5 orang untuk 3 kecamatan.

Kebutuhan 5 Panwascam tersebut muncul setelah Bawaslu Kabupaten Kulon Progo menyelesaikan proses evaluasi kinerja terhadap Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024. Dalam penilaian evaluasi kinerja tersebut, 34 Panwascam Pemilu 2024 mendaftar kembali untuk Penwascam Pilkada 2024 dengan hasil 31 Panwascam dinyatakan memenuhi syarat dan berhak menjadi Panwascam pada Pilkada 2024 setelah melewati tahapan masukan masyakarat, sedangkan 3 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat. Dengan demikian, dari total kebutuhan 36 orang, sudah terisi 31 orang sehingga masih membutuhkan 5 orang Panwascam 

Untuk memenuhi kebutuhan 5 Panwascam tersebut, maka dibuka pendaftaran mulai tanggal 3 Mei 2024 sampai dengan 7 Mei 2024. Pendaftaran dilayani mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB. Khusus untuk hari terakhir pendaftaran atau tanggal 7 Mei 2024, pendaftaran dilayani sampai dengan pukul 23.59 WIB. Jika dalam waktu tersebut belum memenuhi syarat maka akan diperpanjang selama 3 hari sampai dengan tanggal 10 Mei 2024. Terkait dengan syarat atau berkas pendaftaran, bisa dilihat di situs resmi Bawaslu Kulon Progo. termasuk dengan formulir pendaftaran dapat diunduh melalui link Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilihan Tahun 2024 | Bawaslu..

Bawaslu Kulon Progo optimis kebutuhan formasi di tiga kecamatan tersebut akan dapat terpenuhi. Hal ini mengingat setidaknya ada Panwas di tingkat Kalurahan/Desa atau mantan pengawas TPS yang diharapkan berpartisipasi sebagai pengawas di tingkat kecamatan.

 

Pers Release