Lompat ke isi utama

Pers Release

Pastikan Hak Pilih Warga, Bawaslu Kulon Progo Lakukan Patroli Pengawasan

Kulon Progo – Lima bulan menjelang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kulon Progo Tahun 2024, Bawaslu Kulon Progo gelar kegiatan Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih.Patroli kawal hak pilih dilaksanakan sebagai wujudkeseriusan jajaran Bawaslu Kabupaten Kulon Progo dalam mengawal Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilihan Tahun 2024, serta mencegah terjadinya pelanggaran dan sengketa Pemilihan. Patroli pengawasan kawal hak pilih berlangsung selama masa tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kulon Progo hingga 27 November 2024 mendatang.

Rangkaian kegiatan patroli kawal hak pilih yang dilakukan Bawaslu Kulon Progo yaitu:

  1. Mendirikan posko kawal hak pilih di Kantor Bawaslu Kabupaten Kulon Progo. Diawali dengan peluncuran posko kawal hak pilih pada Rabu 26 Juni 2024 di Kantor Bawaslu Kulon Progo. Tujuan posko kawal hak pilih yakni memberikan kesempatan pada masyarakat yang memiliki kendala terkait hak pilih selama penyusunan daftar pemilih dalam Pemilihan 2024 dapat menyampaikannya melalui Posko Kawal Hak Pilih di kantor maupun media sosial Bawaslu Kabupaten Kulon Progo

  2. Memberikan imbauan dan saran perbaikan tertulis terkait pemutakhiran data pemilih kepada KPU Kabupaten Kulon Progo dan jajarannya untuk melakukan proses pemutakhiran daftar pemilih dengan cermat, profesional, dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang - Undangan yang berlaku  

  3. Melakukan sosialisasi kepada masyarakat terutama masyarakat yang rentan dalam kerawanan hak pilih; dan

  4. Melakukan pengawasan langsung pada proses pencocokan dan penelitian daftar pemilih di wilayah Kulon Progo.

Bawaslu Kulon Progo beserta jajaran pengawas pemilu adhoc berkomitmen dalam mengawal hak pilih khususnya di wilayah Kulon Progo. Fokus pengawasan Bawaslu Kulon Progo terhadap potensi kerawanan pelanggaran pada tahapan penyusunan daftar pemilih yaitu pemilih yang memenuhi syarat tapi tidak terdaftar dalam daftar pemilih, pemilih tidak memenuhi syarat tapi masuk dalam daftar pemilih, ketidaksesuaian identitas dalam daftar pemilih, serta ketidaksesuaian prosedur dalam penyusunan daftar pemilih.

Selain itu, Bawaslu Kabupaten Kulon Progo bersama dengan Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa akan gencar melakukan sosialisasi pendidikan politik kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengawal hak pilih setiap individu.  Bawaslu Kabupaten Kulon Progo juga berharap masyarakat khususnya yang mempunyai hak pilih tidak hanya fokus pada penggunaan hak pilih di TPS saja, namun jugaikut mengawasi proses pemutakhiran daftar pemilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.

 

Pers Release