Kulon Progo – Panwaslu Kecamatan saat ini tengah membentuk Panwaslu Kelurahan/Desa. Panwaslu Kelurahan/Desa berjumlah 1 orang per Kelurahan/Desa, sehingga Bawaslu Kulon Progo membutuhkan 88 Panwaslu Kelurahan/Desa se-Kulon Progo.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kulon Progo, Ria Harlinawati mengatakan bahwa pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa merupakan kewenangan dari Panwaslu Kecamatan, oleh karena itu nantinya seluruh proses pembentukan berada di Panwaslu Kecamatan.
Yogyakarta - Bawaslu Kulon Progo menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Polres Kulon Progo dan Kejaksaan Negeri Kulon Progo pada hari Rabu (30/11/2022).